MANOKWARI, linkpapua.com – DPR Papua Barat menyayangkan ketidakhadiran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam pertemuan bersama honorer. DPR menilai, BKD tak menghormati legislatif.
Pertemuan dijadwalkan di sebuah hotel di Manokwari, Kamis (9/2/2023) sore. Pertemuan menghadirkan perwakilan honorer dengan Biro Hukum Pemprov Papua Barat dan Ketua serta Wakil Ketua DPR Papua Barat.
“Ini BKD harus hadir sebab mereka merupakan instansi teknis yang bertanggung jawab terkait masalah ini. Ketidakhadiran BKD membuat permasalahan ini menjadi tidak sinkron,” kata Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor.
Pertemuan ini membicarakan nasib honorer. Lalu diambil kesepakatan yang ditandatangani bersama. Isinya tentang pengangkatan honorer hanya di Tahun 2004.
Frans Kambuaya, seorang honorer dalam forum rapat bersama tersebut mengatakan, komitmen pemerintah sangat diragukan. Sebab sebagian besar honorer tahun 2004 belum terangkat hingga tahun 2012.
Irene Korwa, seorang tenaga honorer lainnya mengaku sudah bertugas sejak 2012. Ia mengatakan, pertemuan ini sebenarnya telah diagendakan, namun BKD tidak hadir. Ini menunjukan bahwa mereka (BKD) tidak menghargai lembaga DPR yang terhormat ini.
“Sudah diagendakan bersama, tetapi ketidakhadiran BKD ini menunjukkan bahwa mereka tidak menghormati lembaga wakil rakyat yang dihormati,” kata Irene Korwa.
Meski tidak dihadiri oleh BKD, namun dalam pertemuan itu disimpulkan beberapa poin krusial. Wakil Ketua DPR Papua Barat Saleh Seknun mengatakan, bahwa pihaknya akan meminta pemerintah untuk jangan membagikan SK PNS kepada CPNS yang berjumlah 771 sampai ada kejelasan status honorer yang saat ini berjuang dengan jumlah awal 512.
“Kita juga nanti akan meminta pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja PPPK yang telah diumumkan melalui surat edaran yang ditanda tangani Sekda supaya ditunda sambil menuntaskan redaksi didalam berita acara yang menyebut pengangkatan honorer Tahun 2004,” ucap Seknun.
Pertemuan selanjutnya kata Saleh, akan melibatkan BKD sebagai lembaga teknis yang mengetahui tentang persoalan pengangkatan tenaga honorer yang tersisa saat ini.
Di dalam pertemuan bersama itu tidak banyak menyinggung soal rancangan peraturan daerah provinsi (Perdasi) tentang pengangkatan tenaga honorer Papua Barat menjadi PNS. (LP2/red)