MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Manokwari akan mengesahkan peraturan bupati (perbup) perihal peningkatan kualitas pada sektor keagamaan, dalam waktu dekat. Regulasi ini memuat tentang alokasi dana 10% dari APBD untuk kegiatan keagamaan.
Bupati Manokwari Hermus Indouw mengatakan, dana 10% dari APBD tersebut akan dialokasikan untuk membiayai kegiatan pembinaan pada sektor keagamaan. Di dalamnya, mencakup peningkatan kesejahteraan para pemuka agama (insentif).

“Dalam peraturan itu nanti akan dibahas juga mengenai hunian tetap (rumah) bagi pendeta dan bantuan pendidikan khusus keagamaan serta umroh bagi umat muslim. Jika dimungkinkan, produk hukum baru itu akan disahkan usai Idul Fitri 1442 Hijriah,” kata Indouw saat ditemui sejumlah wartawan di Gedung Sasana Karya, Rabu pagi (12/5/2021).
Menurut Indouw, basis utama suatu daerah adalah agama dan suku. Untuk itu, selama pemerintahan memenuhi pembinaan dengan tujuan meningkatkan kualitas sektor keagamaan dan kesukuan, maka wilayah Manokwari pasti akan aman.
“Wilayah ini pasti aman jika pembinaan pada dua hal tersebut terpenuhi. Untuk itu, peraturan kami buat sebagai upaya memberikan penguatan kepada seluruh pemuka agama di Manokwari. Selain itu, alokasi itu juga merupakan upaya kita untuk meminimalisir pengajuan proposal,” kata Indouw.
Sementara, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Manokwari Jery Saiba menambahkan, bahwa total anggaran yang akan dialokasikan dalam peraturan itu, setiap tahunnya mencapai Rp1 miliar.
“Tidak menutup kemungkinan ke depannya nominal Rp1 miliar itu akan berubah. Bukan berkurang tetapi bertambah, karena setiap tahunnya itu APBD berubah-ubah. Jadi alokasi anggaran 10% bantuan sektir keagamaan tentunya akan menyesuaikan,” kata Saiba.(LP7/red)




