MANOKWARI, LinkPapua.com – Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Lexie Aldrin Mangindaan, menyebut Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) merupakan tindak pidana kompleks karena modusnya yang selalu berkembang.
Lexie menyampaikan itu pada sosialisasi Pencegahan Korban TPPO dan TPPM yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Manokwari, Jumat (8/9/2023), di Hotel Aston Niu Manokwari.
“Untuk memberantas TPPO perlu kerja sama berbagai pihak, termasuk keluarga dan masyarakat. Sinergitas kebijakan perlu untuk menghapus TPPO. Indonesia masih menjadi negara tujuan pengiriman dan penerima TPPO. Anak-anak dan perempuan menjadi pihak yang rawan menjadi korban TPPO,” ujarnya.

Ketua panitia, Aaron Nicky Santosa, mengungkapkan sosialisasi bertujuan untuk penyebarluasan informasi sebagai sarana pengawasan publik dan badan publik lainnya terkait pelayanan keimigrasian dan pelayanan publik.

Adapun narasumber pada sosialisasi ini dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Papua Barat dan Polda Papua Barat yang dihadiri perwakilan pelajar dan guru SMA. (LP3/Red)







