MANOKWARI, linkpapua.com– Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Distrik Oransbari melakukan sosialisasi bagi pemilih pemula di SMA Negeri Oransbari, Rabu (5/4/2023). Para siswa diberi edukasi bagaimana menjadi pemilih cerdas untuk menghasilkan pemimpin berkualitas.
Kegitan melibatkan siswa Kelas 12 serta kepala satuan pendidikan setempat. Hadir pula Wakil Kepala Sekolah bagian kurikulum Saharudin.
Sosialisasi ini dihadiri oleh tiga Pimpinan Panwaslu Distrik Oransbari. Yakni Ketua Panwaslu Emanuel Nuba sekaligus menjadi pemateri utama, Koordinator Devisi HP2H Muhamad Saleh Safua dan Koordinator Devisi P3S Jefri Inggesi.
Saharudin menyampaikan apresiasi kepada Panwaslu atas edukasi politik yang diberikan kepada pelajar secara dini. Ia memandang sosialisasi ini sebagai bagian dari proses pendidikan. Khususnya pendidikan dalam berdemokrasi.
“Sebagai pemilih pemula, Siswa SMA akhirnya mendapatkan pendidikan serta gambaran sikap untuk menentukan pemimpin di masa yang akan datang. Semoga dengan kegiatan sosialisasi ini, siswa tercerahkan, kelak menjadi pemilih yang cerdas, memilih pemimpin secara rasional dan tidak terpengaruh dengan iming-iming sesaat dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam pesta demokrasi Pemilihan Umum,” harapnya.
Emanuel Nuba awalnya memberi gambaran sejarahdan dasar hukum kepemiluan di Tanah Air. Dari pemilu pertama masa Presiden Soekarno tahun 1955, Pemilu tahun 1971 atau pemilu pertama di masa Orde Baru Presiden Soeharto hingga pemilu di masa Reformasi tahun 1999 sampai pemilu terakhir di tahun 2019.
Emanuel Juga menyampaikan untuk pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan serta penduduk yang telah memiliki hak pilih dapat memilih di TPS menggunakan kartu tanda penduduk elektronik dengan memilih di TPS yang ada di rukun tetangga, rukun warga sesuai dengan alamat yang tertera di kartu tanda penduduk elektronik. Namun kata dia, terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat dan dilakukan 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara di TPS setempat selesai.
Emanuel mengharapkan kepada pemilih pemula untuk sama-sama mendorong semangat pertisipasi pemilih untuk sama-sama mencegah potensi pelanggaran pemilu pada hari pemungutan suara.
Pada akhir materi selaku ketua Panwaslu Oransbari memastikan bahwa peserta yang hadir dan telah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara, jika belum didata oleh Pantarlih sebagai pemilih yang memenuhi syarat untuk segera melapor ke Panwaslu distrik, atau ke Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai tempat tingggal.
“Dengan demikian kita dapat mengawasi sama-sama agar hak kostitusional Warga Negara untuk menggunakan hak pilihnya, semoga menjadi pemilih pemula yang bebas, tanpa interpensi, obyektif dan rasional dalam menentukan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan proses pemilih di Distrik Oransbari yang jujur, adil, bermartabat dan berkualitas,” tutupnya. (LP6/red)