28.5 C
Manokwari
Minggu, Juni 1, 2025
28.5 C
Manokwari
More

    Sosialisasi Dana Desa, Plt Kajari Bintuni: Tak Paham UU Bisa Fatal

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni melakukan sosialisasi program pelayanan publik terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa di GSG Kali Kodok, Distrik Bintuni Timur, Jumat (26/11/2021). Sosialisasi diikuti lebih dari 120 perangkat kampung.

    Sosialisasi menghadirkan plt Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Yedivia Rum. Turut hadir Kepala Seksi Intelijen Kejari Royal Sitohang dan Kepala Bidang Pemberdayaan dan Administrasi Kampung Agus Ratno.

    Yedivia Rum mengatakan sosialisasi ini bagian dari upaya pencegahan korupsi dana desa. Kejaksaan terlibat dalam pengawasan setelah ada kerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

    Baca juga:  Jelang Pembukaan MTQ X Teluk Bintuni, Dewan Hakim dan Panitera Dilantik

    “Untuk apa hari ini kita kumpul? Ya untuk mewujudkan dan menyamakan persepsi antara pemerintah, aparat kampung, dan kejaksaan untuk penggunaan dana desa sesuai dengan aturan mainnya. Sebab banyak penggunaan dana desa yang digunakan menyimpang aturan karena ketidakpahaman perangkat desa,” kata Yedivia Rum.

    Dijelaskan Yedivia, ada sejumlah aturan mengenai dana desa yang harus diketahui oleh perangkat desa. Di antaranya UU, PP, sampai pergub dan perbup.

    Baca juga:  Bupati Mansel Ingatkan Hati-hati Kelola Dana Desa: Harus Tepat Sasaran

    Semua ini menjadi dasar aturan penggunaan dana desa. Kata Yedivia, jika tidak dipahami, dibaca dan dilakukan dengan baik, akan berakibat fatal bagi aparat kampung.

    “Salah satu di antaranya adalah UU No 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa. Di mana dalam UU ini dijelaskan bahwa prioritas penggunaan dana desa digunakan untuk pemulihan ekonomi sesuai kewenangan desa. Termasuk memberi prioritas pada program nasional sesuai kewenangan desa dan adaptasi kebiasaan baru,” tutup Yedivia.

    Baca juga:  Soal Kasus Korupsi Pasar Babo, 3 Orang Segera Disidang, 1 Ditetapkan DPO

    Sementara itu Kasi Intel Bintuni Royal Sitohang mengatakan, kegiatan ini bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan untuk memberikan sosialisasi kepada aparat kampung terkait dengan pengelolaan dana kampung.

    “Kegiatan ini bertujuan Untuk memberikan pemahaman kepada aparat kampung dalam pengelolaan dana desa sehingga tidak terjadi penyimpangan. Dana desa harus bisa dikelola dan bermanfaat,” katanya. (LP5/Red)

    Latest articles

    Pemerintah Ajak Umat Islam Maknai Bulan Dzulhijah dengan Tingkatkan Pengorbanan

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Semarak bulan Dzulhijah yang digelar oleh DPW Wahdah Islamiyah mendapat apresiasi oleh pemda Manokwari. Dalam pelaksanaan pembukaan yang digelar di masjid Darusalam Reremi...

    More like this

    Pemerintah Ajak Umat Islam Maknai Bulan Dzulhijah dengan Tingkatkan Pengorbanan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Semarak bulan Dzulhijah yang digelar oleh DPW Wahdah Islamiyah mendapat apresiasi oleh...

    Angka Stunting Papua Barat Turun 5,9 Persen, DPR RI Apresiasi Kinerja Pemprov

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Angka stunting di Papua Barat mengalami penurunan signifikan sebesar 5,9 persen...

    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI: Rp1,4 Triliun Tak Cukup Bangun Papua Barat Daya

    SORONG, LinkPapua.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menyebut alokasi anggaran...