28.7 C
Manokwari
Minggu, Juni 22, 2025
28.7 C
Manokwari
More

    Sosialisasi Dana Desa, Plt Kajari Bintuni: Tak Paham UU Bisa Fatal

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni melakukan sosialisasi program pelayanan publik terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa di GSG Kali Kodok, Distrik Bintuni Timur, Jumat (26/11/2021). Sosialisasi diikuti lebih dari 120 perangkat kampung.

    Sosialisasi menghadirkan plt Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Yedivia Rum. Turut hadir Kepala Seksi Intelijen Kejari Royal Sitohang dan Kepala Bidang Pemberdayaan dan Administrasi Kampung Agus Ratno.

    Yedivia Rum mengatakan sosialisasi ini bagian dari upaya pencegahan korupsi dana desa. Kejaksaan terlibat dalam pengawasan setelah ada kerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

    Baca juga:  Kejari dan Polres Bintuni Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan-KDRT Lewat RJ

    “Untuk apa hari ini kita kumpul? Ya untuk mewujudkan dan menyamakan persepsi antara pemerintah, aparat kampung, dan kejaksaan untuk penggunaan dana desa sesuai dengan aturan mainnya. Sebab banyak penggunaan dana desa yang digunakan menyimpang aturan karena ketidakpahaman perangkat desa,” kata Yedivia Rum.

    Dijelaskan Yedivia, ada sejumlah aturan mengenai dana desa yang harus diketahui oleh perangkat desa. Di antaranya UU, PP, sampai pergub dan perbup.

    Baca juga:  Terdakwa Kasus Pasar Babo Junsetbudi Divonis 5 Tahun Penjara, Kajari Bintuni: Harus Ada Efek Jera

    Semua ini menjadi dasar aturan penggunaan dana desa. Kata Yedivia, jika tidak dipahami, dibaca dan dilakukan dengan baik, akan berakibat fatal bagi aparat kampung.

    “Salah satu di antaranya adalah UU No 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa. Di mana dalam UU ini dijelaskan bahwa prioritas penggunaan dana desa digunakan untuk pemulihan ekonomi sesuai kewenangan desa. Termasuk memberi prioritas pada program nasional sesuai kewenangan desa dan adaptasi kebiasaan baru,” tutup Yedivia.

    Baca juga:  Dana Desa 57 Kampung di Mansel Cair, Nilainya Rp25,1 Miliar

    Sementara itu Kasi Intel Bintuni Royal Sitohang mengatakan, kegiatan ini bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan untuk memberikan sosialisasi kepada aparat kampung terkait dengan pengelolaan dana kampung.

    “Kegiatan ini bertujuan Untuk memberikan pemahaman kepada aparat kampung dalam pengelolaan dana desa sehingga tidak terjadi penyimpangan. Dana desa harus bisa dikelola dan bermanfaat,” katanya. (LP5/Red)

    Latest articles

    PDNA Manokwari Dilantik, Dorong Sinergi Perempuan Muda di Papua Barat

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Pengurus Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah (PDNA) Kabupaten Manokwari periode 2022-2026 resmi dilantik. Momen ini menjadi tonggak dalam mendorong sinergi perempuan muda...

    More like this

    PDNA Manokwari Dilantik, Dorong Sinergi Perempuan Muda di Papua Barat

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Pengurus Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah (PDNA) Kabupaten Manokwari periode 2022-2026 resmi...

    Itwasda Polda Papua Barat Gelar Bhakti Religi di Masjid Al-Muhajirin Anday

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Papua Barat Menyambut Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda)...

    Kapolri Hadiri CFD Bhayangkara Sport Day, Sapa Warga di Bundaran HI

    JAKARTA, Linkpapua.com-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri acara CFD Bhayangkara Sport Day di Bundaran...