MANOKWARI, Linkpapua.com – Tim Avatar Reskrim Polres Manokwari menangkap satu orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Anday.
Pelaku adalah WW (29) yang sehari-hari sebagai pekerja swasta. Dia sudah melakukan kejahatan tersebut lebih dari sekali.
Kapolres Manokwari melalui Kasatreskrim, Iptu Arifal Utama, mengungkapkan tersangka diduga menjadi dalang pencurian di tiga tempat berbeda.
“Sekitar pukul 15.00 pada Jumat lalu tim Avatar menangkap satu pelaku curanmor. Bersama tersangka diamankan barang bukti tiga motor dari berbagai jenis. Kita terus melakukan pendalaman terhadap aksi kejahatan yang dilakukannya, apakah dilakukan sendiri atau ada keterlibatan tersangka lainnya,” ungkap dia, Senin (11/10/2021).
Ditambahkannya, salah satu modus yang dilakukan adalah dengan mengambil motor yang berada di halaman rumah korban. Selain itu, tersangka merupakan residivis dengan kejahatan yang sama.
“Untuk kepastian pasal yang disangkakan masih terus kita lakukan pendalaman. Apalagi dia ini juga merupakan residivis. Pelaku melakukan aksi kejahatan ini karena motif ekonomi,” jelasnya.
Pasal yang disangkakan yaitu pasal 362 dan pasal 365 KUHP dengan kurungan penjara minimal 5 tahun penjara. (LP3/Red)