MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Papua Barat Daya atas pengelolaan keuangan tahun anggaran 2024. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan secara resmi di Manokwari, Senin (30/6/2025).
Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Daya Rahmadi menyerahkan langsung laporan tersebut kepada Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam dan Ketua DPRD Raja Ampat Mohammad Taufik Sarasa. Rahmadi menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemkab Raja Ampat dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan.
“Pemeriksaan yang dilakukan BPK telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK berpendapat bahwa posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat per 31 Desember 2024 disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum,” ujarnya.
Dengan capaian ini, Raja Ampat mempertahankan predikat WTP atas LKPD 2024. Penilaian ini menjadi bukti tata kelola keuangan daerah berjalan baik.
“Atas nama BPK, kami mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat atas capaian opini WTP ini. Ini merupakan indikator keberhasilan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara profesional, bersih, dan akuntabel,” katanya.
Opini WTP ini diharapkan mendorong Pemkab Raja Ampat terus memperkuat sistem pengelolaan keuangan. Pemerintah juga diminta meningkatkan pelayanan publik yang akuntabel dan transparan. (LP10/red)




