28.1 C
Manokwari
Jumat, April 26, 2024
28.1 C
Manokwari
More

    Soal Tambang Emas Ilegal di Manokwari, Pemprov-Pemkab Harus Duduk Bersama

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemkab Manokwari dan Pemprov Papua Barat harus duduk bersama untuk menyelesaikan polemik tambang emas ilegal di Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Manokwari. Pemerintah harus memperhatikan aspek perizinan agar tak menimbulkan problem lebih besar.

    “Institusi keamanan seperti Polda Papua dan Polres Manokwari dapat dilibatkan dalam konteks pengawasan dan penegakan hukum. Sementara instansi pertahanan negara seperti Kodam XVIII Kasuari dengan jajaran kodim dan koramilnya sebaiknya ‘menahan diri’ dan tidak terlalu jauh terlibat dalam kegiatan eksplorasi sumber daya alam emas tersebut,” terang Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH), Yan Christian Warinussy, dalam keterangan tertulis, Senin (17/1/2022).

    Baca juga:  Karang Taruna Papua Barat Paparkan Proker ke Pj Gubernur

    Menurut Warinussy, jika ada personel anggota TNI yang sedang berada di lokasi pengelolaan potensi tambang di Kali Wasirawi agar segera ditarik kembali ke kesatuannya masing-masing. Demikian halnya juga jika ada anggota kepolisian dari satuan manapun termasuk Brimob di lokasi penambangan juga harus mundur. Dan kembali ke komandonya.

    Baca juga:  PSP Berderma NasDem PB Gelar Donor Darah di Sorong, Reynaldo: Wujud Kepedulian pada Kemanusiaan

    “Agar tidak ada lagi aparat yang terlibat dalam eksplorasi itu. Dengan begitu pemerintah akan mudah melakukan penertiban perizinan,” katanya.

    Warimussy juga meminta kepada para pengusaha tambang agar melaporkan diri kepada instansi terkait yaitu Dinas Pertambangan Provinsi Papua Barat untuk dicek aspek perizinannya. Sebab, para pengusaha banyak yang telah beraktivitas, tetapi tak mengantongi dokumen.

    “Masyarakat setempat juga perlu diberi bimbingan teknis dari sisi manajemen usaha dan teknis pengelolaan potensi tambang emas itu sendiri oleh pemerintah daerah Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat. Undang Undang Republik indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah memberi kewenangan bagi negara melalui pemerintah daerah untuk mengatur soal pembinaan, pengawasan dan perlindungan masyarakat,” paparnya.

    Baca juga:  Sekda Papua Barat Harap Pelaksanaan APBD-P 2022 Mulai Pekan Depan

    Sehingga, kata Warinussy, menjadi ruang hukum bagi pemerintah daerah Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat melalui instansi teknis untuk melakukan langkah hukum tersebut. (LP2/Red)

    Latest articles

    Gabungan Mahasiswa Sorong Raya Galang Donasi untuk Korban Longsor Toraja

    0
    SORONG, Linkpapua.com - Gabungan mahasiswa se-Sorong Raya melakukan penggalangan donasi untuk korban longsor di Tana Toraja. Aksi kemanusiaan ini berlangsung akhir pekan lalu di...

    More like this

    Gabungan Mahasiswa Sorong Raya Galang Donasi untuk Korban Longsor Toraja

    SORONG, Linkpapua.com - Gabungan mahasiswa se-Sorong Raya melakukan penggalangan donasi untuk korban longsor di...

    Januari-April Kejari Teluk Bintuni Tangani 33 Kasus Pidana Umum, 15 Inkrah

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Boston Siahaan mengatakan, sepanjang Januari hingga...

    Hari Otda Ke-28 di Bintuni, Pemerintah Didorong Gulirkan Program Tepat Sasaran

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com - Upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28 digelar di halaman Kantor Bupati...