27.4 C
Manokwari
Minggu, Maret 23, 2025
27.4 C
Manokwari
More

    Maret ini, Pemkab Bintuni Bayarkan Sisa Kompensasi Lahan Warga Sebyar

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni akan menyelesaikan pembayaran sisa kompensasi atas beroperasinya LNG Tangguh sebesar Rp32,4 miliar kepada masyarakat adat Sebyar, pekan depan. Pembayaran sisa menunggu proses tahap akhir.

    Kepastian ini disampaikan Plt Sekda Teluk Bintuni, Frans Nicolas Awak, usai menggelar rapat internal bersama sejumlah pimpinan OPD di ruang Sasana Karya, Jumat (18/3/2022). Frans menyebut, sesuai hasil kesepakatan, sisa pembayaran akan diselesaikan di bulan Maret 2022.

    Baca juga:  Polresta Manokwari: Makin Mudah Dapatkan Layanan Kepolisian lewat Aplikasi Presisi Polri

    “Sesuai kesepakatan kita pemerintah rencananya di bulan Maret ini harus menyelesaikan anggaran itu,” ucapnya.

    Lanjut Frans, hingga kini semua tahapan tersebut prosesnya sedang berjalan. Saat ini sedang dalam tahap akhir. Sambil rencana menunggu dokumen anggaran yang dijadwalkan diserahkan pada hari Senin mendatang.

    “Kita berharap agar kita sama-sama tetap berkomitmen untuk menjaga kondisi yang ada. Karena proses penyelesaian akan segera dilakukan oleh pemerintah dalam waktu yang tidak lama lagi,” paparnya.

    Baca juga:  Pangdam Kasuari Ungkap Situasi Keamanan di Bintuni: Gangguan Sudah Diredam

    Diungkapkan Frans, sedangkan untuk tim kerja dari lembaga masyarakat adat (LMA) yang dibantu oleh Forum Peduli Masyarakat Sebyar Bersatu dapat mendata dan melakukan sosialisasi rencana penyelesaian sisa anggaran kompensasi ini kepada masyarakat.

    Dengan begitu, LMA bersama Forum Peduli Masyarakat Sebyar Bersatu dapat membantu pemerintah untuk menciptakan situasi dan kondisi tetap aman.

    “Dan rencana tim mereka dalam Minggu depan akan turun ke tiga distrik yaitu Weriagar, Tomu, dan juga Distrik Arandai untuk membicarakan mekanisme pengelolaan tentang pemanfaatan uang yang nanti akan dikasih. Nanti akan terdata siapa siapa yang berhak menerima,” jelasnya.

    Baca juga:  Serahkan SK PPPK 234 Nakes, Bupati Teluk Bintuni: Segera ke Pesisir-Gunung, Berikan yang Terbaik

    Nama-nama penerima kata Frans, akan tercantumkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Teluk Bintuni.

    “Nama nama itu nantinya kita buatkan dalam SK Bupati sebagai pihak yang berhak menerima manfaat itu. Jadi semua jelas. Tidak ada lagi penerima yang tidak tercantum dalam SK,” pungkasnya. (LP5/Red)

    Latest articles

    PLN Bintuni Klarifikasi-Minta Maaf Pengutipan Denda Petugas Pihak Ketiga

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bintuni, Papua Barat, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Teluk Bintuni terkait adanya petugas berseragam PLN...

    More like this

    PLN Bintuni Klarifikasi-Minta Maaf Pengutipan Denda Petugas Pihak Ketiga

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bintuni, Papua Barat, menyampaikan permintaan...

    Bupati Teluk Bintuni Buka Puasa Bersama Wartawan, Perkuat Silaturahmi

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menggelar buka puasa bersama para...

    Kapal Pesiar MV Coral Geographer Singgah di Mansinam, Ekonomi Lokal Terangkat

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Kehadiran kapal pesiar MV Coral Geographer di Manokwari, Papua Barat, kembali...