27.6 C
Manokwari
Sabtu, April 20, 2024
27.6 C
Manokwari
More

    Plt di Pemprov PB Jabat Lebihi Batas Waktu, Ombudsman: Menabrak Aturan

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat menyoroti pengangkatan pelaksana tugas (plt) di lingkup Pemprov Papua Barat.

    Ombudsman menilai ada ketimpangan prosedur dalam penempatan pejabat plt yang cenderung cacat secara administratif.

    “Ada aturan main dalam pengangkatan pejabat berstatus plt. Ada kriteria kriteria yang harus dilihat. Jangan sampai malah menabrak aturan main,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Musa Sombuk, Rabu (18/1/2023).

    Disebutkan Musa, pengangkatan plt harus memenuhi syarat yang telah diatur. Di antaranya karena pejabat yang bersangkutan sedang melakukan tugas lain.

    Di samping itu, pengangkatan plt karena pejabat sebelumnya tidak lagi menjalankan tugas secara permanen, seperti terjerat hukum, mengundurkan diri, atau mutasi.

    Baca juga:  Kasus positif terus meningkat, fasilitas karantina COVID-19 Manokwari penuh

    Adapun pejabat yang berhalangan sementara, seperti sedang dalam studi atau tugas luar hingga tidak bisa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam waktu tertentu, maka solusinya adalah mengangkat pegawai lain menjadi plt.

    Namun, itu hanya bersifat sementara. Setelah pejabat definitifnya kembali, maka secara otomatis plt juga berakhir.

    “Jadi, sederhananya begini, kalau dia hanya berhalangan sementara, maka harus diangkat plt. Tapi, jika pejabat bersangkutan telah kembali maka dia harus dikembalikan pada jabatannya,” papar Musa.

    Olehnya itu, Ombudsman meminta agar Penjabat (Pj) Gubernur Paulus Waterpauw mengembalikan pejabat lama yang sudah kembali di Papua Barat.

    “Kalau yang berkaitan dengan hukum maka Pj Gubernur Papua Barat, harus membuat seleksi baru untuk menggantikan kekosongan itu,” imbuhnya.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Dorong Penggunaan e-Purchasing lewat Katalog Elektronik Lokal

    Musa menuturkan, pengangkatan pegawai menjadi plt harusnya ditunjuk dari dalam internal kantor sendiri. Sedapat mungkin tidak menunjuk pejabat dari luar.

    “Sebab, itu bisa menimbulkan mispersepsi. Orang bisa menduga ada hal yang sifatnya tidak objektif. Bisa saja pj dianggap punya kepentingan lain,” ujarnya.

    Musa juga mengatakan, plt punya batas waktu jabatan. Saat masa jabatannya berakhir, maka otomatis harus diganti.

    Namun, saat ini di Pemprov Papua Barat ada plt yang menjabat sejak Juni 2022, tapi masih dipertahankan sampai sekarang. Menurut Musa, masa tenggat plt tersebut telah kedaluwarsa.

    “Jadi, menurut kami ini sudah pelanggaran administratif. Pj Gubernur harus segera mengakhiri plt yang sudah kedaluwarsa,” katanya.

    Baca juga:  Pj Gubernur Papua Barat Luncurkan Pencanangan Imunisasi Hepatitis B untuk Nakes

    Musa menegaskan, hingga kini beberapa jabatan pejabatnya masih aktif dan pemerintah membiarkan plt menjabat sampai saat ini. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat edaran nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.

    Musa menjelaskan, di dalam SE BKN itu menyebutkan plt melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan diperpanjang paling lama tiga bulan. Namun, faktanya plt yang diangkat oleh Pj Gubernur Papua Barat justru bertugas sudah melebihi batas waktu itu.

    “Sekali lagi kami minta Pj Gubernur tak boleh membiarkan ini. Karena kebijakan itu sudah menabrak aturan. Ini merusak sistem tata pemerintahan kita,” imbuhnya. (*/Red)

    Latest articles

    PFM Ingatkan Pj Gubernur Alokasikan Anggaran Memadai untuk MRPBD

    0
    SORONG, Linkpapua.com- Mananwir Paul Finsen Mayor (PFM) mengingatkan Pj Gubernur Papua Barat Daya agar memperhatikan keuangan MRPBD. Sebab posisi MRPBD hari ini sangat strategis...

    More like this

    Tren Kasus DBD Naik, Dinkes Papua Barat Lakukan Edukasi di Masyarakat

    MANOKWARI, linkpapua.com- Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat Feny Maya Paisey mengatakan, tren kasus DBD...

    Pemprov Papua Barat Segera Gelar Forum OPD dan Pra-Musrenbang

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar apel perdana pascalibur Idul Fitri, Jumat (19/4/2024)....

    Pasca-Idul Fitri, Dinas PUPR Papua Barat Benahi Kawasan KM 11 Manokwari

    MANOKWARI, linkpapua.com- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat mulai membenahi...