JAKARTA, Linkpapua.com – Dua pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPR) Papua Barat, Jumat (4/11/2022), menemui Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempertanyakan hasil konsultasi dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2022 Papua Barat. APBD-P Papua Barat belum kelar hingga memasuki November ini.
Sementara, masa pelaksanaan program tersisa kurang dari dua bulan. Dengan mepetnya waktu, dua pimpinan DPR pun meminta kejelasan Kemendagri.
Dua pimpinan DPR, yakni Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, dan Wakil Ketua III, Jongky Fonataba. Orgenes, mengatakan mereka bertemu langsung pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dalam hal ini Kepala Subdirektorat Perencanaan Wilayah Daerah IV Inspektorat Jenderal Kemendagri, Fernando Hasudungan Siagian.
“Kami menanyakan langsung terkait perkembangan evaluasi rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Pemprov Papua Barat 2022,” ujar Orgenes dalam keterangan persnya kepada wartawan, Sabtu (5/11/2022).
Orgenes mengatakan, mereka mendapat penjelasan dari Kepala Subdirektorat Perencanaan Wilayah Daerah IV Inspektorat Jenderal Kemendagri, Fernando Hasudungan Siagian, bahwa hasil evaluasi Ranperda APBD-P Pemprov Papua Barat TA 2022 telah dikembalikan ke daerah sejak 1 November 2022 lalu.
“Ketika saya dan Pak Wakil Ketua datang mengonfirmasikan hasil evaluasi APBD Perubahan Pemprov Papua Barat, mereka menjelaskan bahwa hasil evaluasi itu sudah dikembalikan ke daerah sejak 1 November 2022 untuk dilakukan verifikasi oleh OPD,” jelas Orgenes.
Menurutnya, tahapan ini belum final. Gubernur dan TAPD harus melakukan revisi sesuai catatan atau petunjuk dari Kemendagri. Setelah itu, wajib disampaikan kembali ke Kemendagri untuk ditetapkan.
“Waktu yang diberikan sekitar satu minggu karena masih ada poin-poin dalam tubuh Ranperda APBD Perubahan yang harus diperbaiki sehingga wajib hukum untuk ditindaklanjuti oleh pemprov dan secepatnya dikembalikan ke pusat,” beber Orgenes.
Selain itu, proses ini juga harus mendapatkan persetujuan dari DPR Papua Barat. Orgenes menegaskan kepada Pemprov untuk segera menyampaikan hasil evaluasi itu ke DPR untuk ditindaklanjuti sesuai tupoksi kedewanan.
Politisi Golkar itu menuturkan, memang dari segi waktu sudah sangat terlambat dalam proses mulai dari pembahasan APBD-P, penetapan, hingga dikonsultasikan ke Kemendagri.
“Untuk itu, OPD dan tim verifikasi BPKAD harus cepat bekerja dalam proses verifikasi dimaksud sehingga anggaran perubahan juga bisa cepat dilaksanakan. Dari pusat memberikan waktu paling lambat 10 November sudah harus disampaikan kembali hasil verifikasi itu,” tuturnya.
Orgenes berharap verifikasi tersebut sesuai dengan amanat Pasal 132 dan 133 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Fernando juga menjelaskan, kata Orgenes, bahwa setelah daerah menerima hasil evaluasi tersebut, sesuai mekanisme selanjutnya BPKAD Papua Barat menyerahkannya kepada OPD masing-masing untuk melakukan verifikasi.
Kemudian setelah itu hasil verifikasi tersebut disampaikan kembali ke pusat. Selanjutnya baru BPKAD mencetak semua Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan diserahkan ke seluruh OPD untuk mengajukan pencairan. (*/Red)