MANOKWARI,LinkPapua.com– Kepala Kesbangpol Papua Barat Rosa Mohamad Tamrin Payapo mengatakan, sesuai regulasi, anggaran pilkada akan dialokasikan dari APBD. Namun anggaran hanya bisa dicairkan jika tahapan pilkada telah dimulai.
“Pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau kepala daerah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu. Dikatakan bahwa pemilihan kepala daerah dibiayai dari APBD. Sementara untuk pileg dibiayai APBN,” papar Tamrin, Senin (3/4/2023).
Adapun mengenai penandatanganan nota perjanjian hibah daerah (NPHD) Tamrin mengaku siap melaksanakan dalam pekan ini. Hanya saja itu tetap harus merujuk pada tahapan pelaksanaan pilkada.
“Bisa saja kita laksanakan penandatanganan NPHD minggu ini, tapi kan proses pelaksanaan pilkada belum dilakasanakan. Jadi nanti pencairannya bisa dilaksanakan kalau tahapan pilkada terlaksana,” ungkapnya.
Tamrin mengaku akan berkonsultasi dengan KPU soal tahapan pemilihan kepala daerah. Hal ini kaitan dengan proses penandatanganan NPHD.
Pemilukada serentak sendiri direncanakan berlangsung pada November 2024. Sehingga setahun sebelum pelaksanaan pemilukada tahapan harus sudah berjalan.(LP9/Red)