28.4 C
Manokwari
Kamis, Juni 19, 2025
28.4 C
Manokwari
More

    Soal 5 Kontainer Minol yang Didrop ke Bintuni, Pemda Perketat Pemeriksaan

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Pemkab Teluk Bintuni memiliki dasar regulasi yang cukup kuat untuk melakukan pengetatan peredaran minuman beralkohol (minol). Regulasi itu adalah Perbup Nomor 11 Tahun 2018.

    Kasatpol Pamong Praja Kabupaten Teluk Bintuni Irai Suartikap mengungkapkan, Perbup Nomor 11 Tahun 2018 mengatur lebih spesifik mengenai peredaran minol. Sehingga regulasi ini bisa menjadi dasar penindakan.

    “Jadi yang mengatur lebih khusus itu adalah Perbup Nomor 11 tahun 2018 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran dari pada minol. Sifatnya lebih spesifik,” ungkap Suartika saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/11/2021).

    Baca juga:  Sosialisasi Pilpres Sekali Putaran di Papua Barat, Warga Sebut " Prabowo Katong Pu Presiden"

    Dikatakan Suartika, dengan regulasi ini, mensyaratkan para penjual minol harus mendapat izin operasi dari Dinas terkait yakni Dinas PTSP Bintuni. Izin dari PTSP mengatur berbagai segi.

    Sehingga yang berkaitan dengan masalah minol beberapa pekan terakhir ini, tentang peredarannya menurut Suartika, bukan pada tempat yang semestinya.

    “Seperti itu boleh dikatakan kios, dan misalnya tempat-tempat lain yang memang bukan peruntukkannya jelas bahwa itu Ilegal,” tegas Suartika

    Baca juga:  Penyaluran BOK di Puskesmas Pelosok tak Optimal, Dinkes Mansel Sosialisasi Juknis

    Karena itu kata Suartika, Pemda Bintuni telah menegaskan akan bersikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran peredaran minol. Termasuk mencabut izin usaha pada tahapan pelanggaran berat.

    Salah satunya belum lama ini Bupati Teluk Bintuni telah menekankan sekaligus memerintahkan kepada dinas terkait termasuk Satpol PP guna memonitoring laporan adanya kurang lebih 5 kontainer minuman beralkohol yang sementara di periksa di Manokwari, yang dikabarkan akan didrop ke Teluk Bintuni.

    “Hal Itu juga sempat viral di media, ini bukan main, apalagi ini menjelang Natal dan Tahun Baru. Ini menjadi perhatian pemda,” jelasnya.

    Baca juga:  Lahan untuk Markas Brimob Bintuni Sisa Tunggu Hasil Penilaian Asesor Pusat

    Diungkapkan Suartika, semua dinas terkait sudah berkoordinasi. Jika minuman beralkohol 5 kontainer itu tiba di Bintuni, maka akan dilakukan pemeriksaan ketat.

    “Akan diperiksa nanti setelah tiba di Bintuni. Ini untuk memastikan apakah betul minuman – minuman beralkohol tersebut jenis yang diperbolehkan atau bukan,” jelasnya.

    Ia mengemukakan, sesuai perda dan peraturan bupati, jenis minuman beralkohol yang dibolehkan yakni berkadar 1 hingga 5 persen saja. (*)

    Latest articles

    Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Polri Ungkap Kasus Penembakan di Bali

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com-Kompolnas menyampaikan penghargaan kepada Polri atas penangkapan dua pelaku penembakan dua warga Australia di Bali. Langkah cepat pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata Polri...

    More like this

    Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Polri Ungkap Kasus Penembakan di Bali

    JAKARTA, Linkpapua.com-Kompolnas menyampaikan penghargaan kepada Polri atas penangkapan dua pelaku penembakan dua warga Australia...

    Pemkab Raja Ampat Dukung Misi Pelayanan GPDI Shekinah ke Bali

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat, Papua Barat, mendukung tim Mission...

    Polsek Bomberay Dukung Pengembangan UMKM Sagu Lokal

    FAKFAK, Linkpapua.com – Polsek Bomberay terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan masyarakat melalui sektor...