28.4 C
Manokwari
Jumat, April 4, 2025
28.4 C
Manokwari
More

    Soal 5 Kontainer Minol yang Didrop ke Bintuni, Pemda Perketat Pemeriksaan

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Pemkab Teluk Bintuni memiliki dasar regulasi yang cukup kuat untuk melakukan pengetatan peredaran minuman beralkohol (minol). Regulasi itu adalah Perbup Nomor 11 Tahun 2018.

    Kasatpol Pamong Praja Kabupaten Teluk Bintuni Irai Suartikap mengungkapkan, Perbup Nomor 11 Tahun 2018 mengatur lebih spesifik mengenai peredaran minol. Sehingga regulasi ini bisa menjadi dasar penindakan.

    “Jadi yang mengatur lebih khusus itu adalah Perbup Nomor 11 tahun 2018 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran dari pada minol. Sifatnya lebih spesifik,” ungkap Suartika saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/11/2021).

    Baca juga:  Pemkab Teluk Bintuni Cairkan Gaji-THR ASN, PPPK, dan Honorer Lebih Awal

    Dikatakan Suartika, dengan regulasi ini, mensyaratkan para penjual minol harus mendapat izin operasi dari Dinas terkait yakni Dinas PTSP Bintuni. Izin dari PTSP mengatur berbagai segi.

    Sehingga yang berkaitan dengan masalah minol beberapa pekan terakhir ini, tentang peredarannya menurut Suartika, bukan pada tempat yang semestinya.

    “Seperti itu boleh dikatakan kios, dan misalnya tempat-tempat lain yang memang bukan peruntukkannya jelas bahwa itu Ilegal,” tegas Suartika

    Baca juga:  Pasang Spanduk Tunggakan Pajak di Kantor P2TIM, Bapenda Bintuni Salah Objek

    Karena itu kata Suartika, Pemda Bintuni telah menegaskan akan bersikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran peredaran minol. Termasuk mencabut izin usaha pada tahapan pelanggaran berat.

    Salah satunya belum lama ini Bupati Teluk Bintuni telah menekankan sekaligus memerintahkan kepada dinas terkait termasuk Satpol PP guna memonitoring laporan adanya kurang lebih 5 kontainer minuman beralkohol yang sementara di periksa di Manokwari, yang dikabarkan akan didrop ke Teluk Bintuni.

    “Hal Itu juga sempat viral di media, ini bukan main, apalagi ini menjelang Natal dan Tahun Baru. Ini menjadi perhatian pemda,” jelasnya.

    Baca juga:  Apresiasi Pembangunan Dermaga Aranday, Andreas Nauri: Semoga Distrik Lain Menyusul

    Diungkapkan Suartika, semua dinas terkait sudah berkoordinasi. Jika minuman beralkohol 5 kontainer itu tiba di Bintuni, maka akan dilakukan pemeriksaan ketat.

    “Akan diperiksa nanti setelah tiba di Bintuni. Ini untuk memastikan apakah betul minuman – minuman beralkohol tersebut jenis yang diperbolehkan atau bukan,” jelasnya.

    Ia mengemukakan, sesuai perda dan peraturan bupati, jenis minuman beralkohol yang dibolehkan yakni berkadar 1 hingga 5 persen saja. (*)

    Latest articles

    Gubernur Dominggus Letakkan Batu Pertama Rumah Pastori GPdI Raharoi, Sumbang 200...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meletakkan batu pertama pembangunan Rumah Pastori Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Raharoi, Kampung Bowi Subur,...

    More like this

    Gubernur Dominggus Letakkan Batu Pertama Rumah Pastori GPdI Raharoi, Sumbang 200 Sak Semen

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meletakkan batu pertama pembangunan Rumah Pastori...

    Banjir Rendam 2 Kampung di Teluk Bintuni, 20 KK Terdampak

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com — Sebanyak 20 kepala keluarga (KK) di Distrik Tuhiba, Kabupaten Teluk...

    Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 123 FIFA, Capaian Terbaik dalam 15 Tahun

    JAKARTA, LinkPapua.com – Timnas Indonesia mencatat sejarah baru dengan menempati peringkat 123 dunia dalam...