28.5 C
Manokwari
Jumat, Mei 9, 2025
28.5 C
Manokwari
More

    Sidang Praperadilan Korupsi Jalan Mogoy-Merdey Papua Barat Ditunda, Kajati Mangkir

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, ditunda. Penyebabnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat selaku termohon tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Manokwari, Rabu (12/3/2025).

    Hakim tunggal Carolina Awi yang memimpin sidang akhirnya menunda jalannya persidangan hingga Selasa (18/3/2025) pekan depan. “Tadi kita tunggu sampai sore jam 4 termohon tidak datang sidang sehingga kita menunda sidang hari Selasa (pekan depan),” ujar Humas PN Manokwari, C Awi.

    Baca juga:  Peserta Sunatan Massal yang Digelar MUI Manokwari Membludak

    Sidang praperadilan ini diajukan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, yakni Beatrick SA Baransano, yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas PUPR Papua Barat, serta Naomi Kararbo, yang bertindak sebagai bendahara. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Desember 2024 karena diduga mencairkan anggaran proyek sebesar Rp8,5 miliar.

    Kuasa hukum para pemohon, Yan Christian Warinussy, menyesalkan ketidakhadiran Kajati Papua Barat dalam sidang praperadilan ini. “Kepala Kejaksaan Tinggi selaku termohon sudah dipanggil secara patut, namun tidak hadir (mangkir) tanpa alasan hukum,” katanya.

    Baca juga:  31 Tersangka Penambang Emas Ilegal Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana Kamis Pekan ini

    Yan menegaskan, pemanggilan terhadap Kajati Papua Barat telah dilakukan sesuai prosedur melalui relaas panggilan yang diantar juru sita Fransiskus May pada Jumat (7/3/2025). Oleh karena itu, dia berharap agar pada agenda pembacaan permohonan praperadilan pekan depan, pihak termohon dapat hadir dan memberikan klarifikasi atas penetapan status tersangka kliennya.

    Menurut Yan, kliennya tidak menerima langkah Kajati Papua Barat yang menetapkan mereka sebagai tersangka. Bahkan, dia menyebut kedua tersangka sama sekali tidak menerima aliran dana terkait proyek peningkatan halan Mogoy-Merdey yang bersumber dari Anggaran Dinas PUPR Papua Barat 2023.

    Baca juga:  Dituntut JPU 1,3 Tahun, Hakim Malah Vonis Pendeta Roberts 4 Tahun

    Sementara itu, Kepala Kajati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Abun Hasbulloh Syambas, saat dikonfirmasi hanya menyebut bahwa pihaknya masih melakukan persiapan. “Masih dipersiapkan,” singkatnya.

    Kasus dugaan korupsi proyek jalan ini menyeret enam tersangka, termasuk dua bendahara, Kepala Dinas PUPR Papua Barat, dua konsultan, serta seorang yang diduga kontraktor. Saat ini, Beatrick dan Naomi masih ditahan di Lapas Wanita Kelas III Manokwari. (LP2/red)

    Latest articles

    Konsultasi Publik RKPD 2026, Wagub Papua Barat Minta Program Prioritas Merata-Tepat...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyampaikan pentingnya pemerataan program prioritas pembangunan yang tepat sasaran dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah...

    More like this

    Konsultasi Publik RKPD 2026, Wagub Papua Barat Minta Program Prioritas Merata-Tepat Sasaran

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyampaikan pentingnya pemerataan program...

    Deadline Hari Ini 9 Mei, Honorer Papua Barat Tak Setor Berkas Otomatis Gugur

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Tenaga honorer di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat yang tidak...

    Kegiatan Bakti Sosial Rakernis Humas Polri 2025 Disambut Antusias Warga Semarang

    SEMARANG, Linkpapua.com – Kegiatan bakti sosial dalam rangka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri...