MANOKWARI, Linkpapua.com- Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Situs Mansinam tahun anggaran 2017 dan 2018 kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Manokwari, Rabu (4/8/2021).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis, Sonny Alvia Blegoer Laoemoery tersebut diselenggarakan di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Manokwari dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muslimin dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
Hadir dalam sidang tersebut Terdakwa Marthen P.Erari, didampingi Penasihat Hukumnya, Demianus Waney, dan Terdakwa Pdt.Roberts Jeremia Nandotray, didampingi Penasihat Hukumnya Yan Christian Warinussy, dan Thresje Juliantty Gaspersz.
Jaksa Muslimin juga menghadirkan 3 orang saksi, yaitu : Rixon Hendratnoputra, Elson Imbiri dan Brantas Musa Sila.
Ketiga saksi dihadirkan masing-masing dengan keterangan yang berbeda, yaitu mengenai sebagai pemilik toko yang menduga terjadi penyalahgunaan nota tokonya serta saksi, Elson Imbiri sebagai Bendahara Hibah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat.
Saksi Rixon Hendratno Putra dalam keterangannya mengaku pernah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Polda Papua Barat terkait adanya nota pembelian stavolt sebanyak 1 buah dengan harga Rp.900 ribu pada tahun 2017.
Saksi mengakui benar nota yang ada, tapi saksi sebagai pemilik toko Galaxy tidak pernah mengeluarkan kwitansi bagi pembelinya. Sedangkan mengenai adanya pembelian 5 buah stavolt dan 15 rol kabel, saksi tidak pernah tahu dan tidak pernah menjual, karena saksi hanya menjual dalam bentuk eceran saja.
Sementara saksi Elson Imbiri menerangkan bahwa benar dirinya mengetahui Badan Pengelola Situs Mansinam pernah mengajukan proposal untuk memperoleh dana hibah dari Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat. Yaitu masing-masing dalam tahun anggaran 2017 dan 2018.
Elson Imbiri menjelaskan jika dirinya mengetahui proses pencairan anggaran dalam tahun anggaran 2017 sebanyak 5 Miliar dan tahun anggaran 2018 sejumlah 4 Miliar.
Ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, siapa yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), saksi mengatakan mengaku yaitu, terdakwa Pdt.Roberts Jeremia Nandotray, S.Th sebagai Wakil Ketua III Badan Pengelola Dana Hibah.
Kendati terdakwa Nandotray menyela jika dirinya saat menandatangani NPHD di ruangan kerja saksi.
“Saya saat datang untuk tanda tangan NPHD, saya dikawal oleh Wakil Ketua II Daniel Rumbrawer (almarhum) dan Koordinator kebersihan Frengky Rumadas (almarhum) Yang Mulia,” terang Terdakwa Nandotray.
Hal ini oleh saksi dikatakan dirinya tidak mengetahui ada orang lain yang mengawal Terdakwa Nandotray, kecuali Terdakwa sendiri yang datang menemui saksi dan menandatangani dokumen NPHD.
Sementara itu saksi Brantas Musa Sila selaku Pemilik Toko Nur Ati menerangkan terkait adanya dugaan pernah Badan Pengelola Situs Mansinam membeli 100 balon mereka Philip pada tahun 2017 di tokonya, yang saksi mengatakan itu tidak benar.
Baik Terdakwa Marthen P.Erari maupun Terdakwa Pdt.Roberts Jeremia Nandotray sama-sama tidak mengetahui tentang keterangan saksi Rixon dan Saksi Brantas. Sedangkan untuk saksi Imbiri, hanya Terdakwa Nandotray yang menyatakan kalau dirinya dipaksa untuk menandatangani NPHD maupun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Sidang kemudian ditunda hingga Senin, (9/8/2021) mendatang dengan agenda lanjutan mendengar keterangan saksi lain yang akan dijauhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muslim. (LP2/red)