26.8 C
Manokwari
Selasa, Desember 12, 2023
26.8 C
Manokwari
More

    KPK Segel Ruang Anggota BPK RI Pius Lustrilanang Terkait OTT Pj Bupati Sorong

    Published on

    JAKARTA, linkpapua.com-  KPK telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso. KPK juga menyegel ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pius Lustrilanang.

    Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, penyegelan ruang kerja Pius lberkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso cs.

    “Kami sudah cek kemarin. Itu dalam rangka menjaga status quo supaya ruangan tersebut tetap steril,” kata Firli di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

    Hanya saja, Firli belum merinci keterkaitan Pius dalam kasus tersebut. KPK hingga hari ini juga belum memberi penjelasan mengenai status Pius.

    “Saya pastikan penyegelan ruangan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan atau janji yang dilakukan oknum BPK yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan hari ini,” katanya.

    Pius sendiri menjabat sebagai Anggota VI BPK. Sebagai Anggota VI BPK, Pius memiliki tugas dan wewenang melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan sejumlah instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah pada wilayah II (Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua).

    Tiga Pegawai BPK Diduga Penerima Suap Pj Bupati Sorong

    KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat. KPK menyebut suap tersebut terdiri atas uang Rp960 juta dan satu jam Rolex.

    Firli mengatakan suap itu diduga diberikan oleh Yan Piet agar temuan tim pemeriksa dari BPK Papua Barat menjadi tidak ada. Firli mengatakan uang itu diberikan secara bertahap di lokasi yang berbeda-beda.

    Baca juga:  Bupati Hermus Apresiasi Kehadiran Satgas Korpsupgah KPK di Manokwari

    “Adapun rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada,” ucap Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan.

    Dia mengatakan Yan Piet diduga memberikan suap berupa uang Rp960 juta dan satu unit jam Rolex. Firli belum menjelaskan detail kapan uang dan jam itu diberikan.

    “Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM (Yan Piet Mosso) melalui ES (Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat) dan MS (Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle) pada PLS, AH dan DP sejumlah sekitar Rp 940 juta dan satu buah jam tangan merek Rolex,” ucap Firli.

    “Sedangkan penerimaan PLS (Patrice Lumumba Sihombing) bersama-sama dengan AH (Abu Hanifa) dan DP (David Patasaung) yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar,” sambungnya.

    Total, ada enam orang yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.

    Tersangka pemberi suap:

    1. Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso
    2. Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat
    3. Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle

    Tersangka penerima:

    1. Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing
    2. Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa
    3. Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung. (*/red)

    Latest articles

    Ali Baham: Papua Barat tak Boleh Sekadar Daerah Konservasi, Harus juga...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com - Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere mengatakan, Papua Barat berdasarkan RPJMD 2025-2045 diproyeksi menjadi wilayah konservasi. Ali Baham menyebut, PB...

    More like this

    12 Tim Bersaing di Turnamen Bola Basket Bupati Teluk Bintuni Cup 2023

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Turnamen bola basket Bupati Teluk Bintuni Cup 2023 resmi dibuka...

    Tingkatkan Imun Pelajar, Dinkes Papua Barat dan Kejati Gelar Pemeriksaan Kesehatan Massal

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Papua Barat bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat...

    Hermus Lantik Pengurus KKBFM, Ajak Berkontribusi Bangun Daerah

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Bupati Manokwari, Hermus Indou, melantik pengurus Kerukunan Keluarga Besar Fakfak di...