MANOKWARI, Linkpapua.com- Pelaksanaan Sholat Ied (Idul Fitri) 1442 Hijriah secara berjamaah pada tempat yang telah ditentukan oleh Panitia Hari Besar Islam (PHBI) diperbolehkan dengan ketentuan wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan.
“Kepada masyarakat Papua Barat yang melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah wajib patuhi Protokol Corona Virus Disease (Covid- 19) dan di tempat yang sudah ditunjuk PHBI,” imbau Kapolda Papua Barat melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi, Senin (10/5/2021).
Lebih lanjut dikatakan Kombes Adam, panitia setiap tempat ibadah tersebut wajib menyiapkan protokol kesehatan seperti masker, pengaturan shaf setiap jamaah sehingga tetap menjaga jarak, hal ini guna menghindari penyebaran virus covid 19 dan pemeriksaan suhu tubuh jamaah.
Dia meminta kepada masyarakat untuk mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19. Polri bersama TNI dan instasi terkait akan menjaga tempat – tempat ibadah tersebut.
“Tujuan dari semua ini agar masyarakat di Papua Barat dapat melaksanakan ibadah namun tetap terjaga kesehatannya ini untuk kebaikan kita semua,” tutup Adam. (LP2/Red)





