28.3 C
Manokwari
Kamis, November 21, 2024
28.3 C
Manokwari
More

    Sekjen PWI Bantah DK Soal Anggaran UKW Rp2,9 M tak Jelas: Itu Fitnah

    Published on

    JAKARTA, linkpapua.com- Sekretaris Jenderal PWI Pusat Sayid Iskandarsyah membantah pernyataan Dewan Kehormatan PWI terkait beberapa poin perihal dugaan penyimpangan dana program UKW gratis di 30 provinsi. Sayid menilai, DK telah menyebar informasi yang bisa mengarah pada fitnah.

    “Mencermati siaran pers pada hari Sabtu, 6 April 2024 pukul 19.06, perlu saya luruskan dan klarifikasi atas siaran pers Dewan Kehormatan PWI Pusat. Pertama, saya sebagai Sekjen PWI Pusat tidak pernah memberi keterangan apapun kepada Dewan Kehormatan, setahu saya hanya Ketua Umum dan Bendahara Umum, jadi tidak tepat apabila disebut Pengurus Harian yang dipanggil untuk klarifikasi,” terang Sayid, Minggu (7/4/2024).

    Dijelaskan Sayid, terkait kerja sama PWI Pusat dengan Forum Humas BUMN intinya adalah PWI Pusat melakukan UKW di 10 provinsi dengan dukungan dana sebesar Rp6 miliar dan masa waktunya Desember 2023 dan Januari 2024.

    “Dan seluruhnya sudah diselesaikan oleh PWI Pusat dan telah dibuat laporan tertulis sesuai dengan isi perjanjian kerja sama antara PWI dengan FH BUMN,” terang Sayid.

    Dari dukungan anggaran tersebut, anggaran yang telah disampaikan sampai hari ini adalah sebesar Rp 4,6 miliar. Dan selain digunakan untuk UKW 10 provinsi juga untuk Sekolah Jurnalisme Indonesia yang berlangsung 5-9 Februari di Bandung.

    “Dan data penggunaan keuangan bisa di tanyakan dan di cek ke bagian keuangan PWI. PWI Pusat akan menyelenggarakan lagi UKW di 10 provinsi, dimulai dari Nabire pada 17-18 April, berlanjut ke UKW di Riau, Sumsel, Kepri, Sulteng, Sultra dst sampai akhir Mei,” paparnya.

    Baca juga:  PWI Larang Anggota Ikut UKW Lembaga Abal-Abal dan Tak Patuhi UU Pers

    Sayid melanjutkan, ada dua rencana Sekolah Jurnalisme Indonesia di Lampung. Anggarannya dari kas PWI Pusat dari sisa kegiatan UKW sebelumnya. Termasuk pelunasan Rp1,4 miliar yang juga akan dipakai untuk UKW di 19 provinsi yang belum dilakukan UKW.

    Adapun pernyataan bahwa sekitar Rp2,9 miliar tidak jelas penggunaannya adalah keliru dan telah melahirkan fitnah.

    “Saya tidak tahu angka itu didapat dari mana. DK harus meralat kesalahan tersebut karena salah,” pinta Sayid.

    “Klarifikasi ini saya buat agar tidak muncul persepsi bahwa pengurus PWI Pusat ingin mengambil keuntungan dari kerja sama dengan forum humas BUMN. Kalaupun ada pengeluaran terkait hal itu, masih sesuai mekanisme tertulis yang ada,” katanya,

    Sayid berharap ke depan Dewan Kehormatan berpikir jernih dan positif dalam membuat rilis sehingga sesuai dengan fakta yang ada.

    Sebelumnya Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo menegaskan bantuan yang diberikan Kementerian BUMN untuk mendukung kegiatan Uji Kompetensi Wartawan ( UKW ) gratis di 30 provinsi di Indonesia harus diterima utuh oleh organisasi. Ia memastikan tak ada potongan maupun cashback.

    Baca juga:  Presiden Jokowi Akan Buka Kongres XXV PWI di Bandung, Diikuti PWI 39 Provinsi

    “Tidak ada yang namanya cashback, fee atau potongan apapun, karena bantuan ini langsung perintah Presiden ke Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan Presiden di Istana Negara, 7 November 2023”, katanya Sabtu (6/4/2023 ).

    Sasongko menanggapi berita yang beredar tentang dugaan terjadinya penyalahgunaan dana bantuan BUMN oleh oknum pengurus PWI.

    Bantuan yang disepakati lewat forum humas BUMN tersebut bernilai Rp6 miliar. Ada informasi yang menyebutkan sekira Rp2,9 miliar dari dana tersebut diduga tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.

    Dalam rapat Dewan Kehormatan pada tanggal 2 April 2024, yang dihadiri oleh Wakil Ketua Uni Z Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, Anggota Asro Kamal Rokan, Diapari Sibatangkayu Harahap, Fathurrahman, dan Helmi Burman, masalah dugaan penyalahgunaan dana tersebut dibahas dan didalami. Beberapa pengurus yang terlibat dalam pengelolaan pun telah diminta penjelasan atau klarifikasinya dalam rapat sebelumnya

    “Mekanisme di Dewan Kehormatan selalu begitu. Meminta penjelasan selengkap mungkin agar diketahui bagaimana kejadian yang sebenarnya”, tambah Sasongko Tedjo.

    Dia pun menjamin Dewan Kehormatan akan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang melakukan kesalahan berdasarkan ketentuan internal organisasi. Ketentuan dimaksud yakni Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

    DK Siapkan Putusan Sanksi

    Baca juga:  Perusahaan Pers Startup Siap-siap Gigit Jari dengan Terbitnya Perpres Keberlanjutan Media

    DK tengah menyiapkan rumusan keputusan sanksi yang tepat sesuai dugaan pelanggaran yang terjadi berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI.

    “Insyaa Allah dalam waktu dekat akan segera selesai rumusan yang akan kami kenakan terhadap pelaku yang melanggar ketentuan organisasi,” kata Sasongko.

    Sasongko menyayangkan beredarnya informasi berantai semacam siaran pers yang isinya mengandung spekulasi dan rumor serta tidak jelas sumbernya.

    Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Tohir telah berkomitmen membantu sepenuhnya kegiatan PWI, khususnya UKW, yang telah dan akan digelar di seluruh provinsi cabang PWI.

    Menurut Sasongko, sebagai organisasi wartawan tertua dan terbesar, di organisasi PWI tidak semestinya terjadi tindak penyalahgunaan dana bantuan dari pihak mana pun, termasuk BUMN.

    Jaga Marwah dan Reputasi PWI

    Selama ini PWI telah menjaga reputasi dan kepercayaan dengan baik. Banyak sekali mitra kerja baik pemerintah maupun BUMN yang selalu mendukung kegiatan PWI berupa UKW, Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI), dan kegiatan lainnya. Dewan Kehormatan PWI meminta kepada seluruh jajaran pengurus untuk menjaga kepercayaan tersebut dengan sebaik baiknya. Transparansi dan akuntabilitas adalah kata kunci.

    “Wartawan sering melakulan kontrol sosial dan pengawasan terhadap pemerintah. Maka kita pun siap untuk diawasi kalau melakukan pelanggaran dalam berorganisasi,” kata Sasongko. (*)

    Latest articles

    Terbukti Korupsi, Mantan Plt Kepala BKPP Teluk Bintuni Divonis 4 Tahun...

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni, DA, divonis 4 tahun penjara dalam putusan...

    More like this

    Terbukti Korupsi, Mantan Plt Kepala BKPP Teluk Bintuni Divonis 4 Tahun Penjara 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)...

    Bawaslu Papua Barat ajak Media Terlibat Sukseskan Pilkada Serentak  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat menggelar Media Gathering bersama puluhan awak...

    Berpotensi jadi Alat Politik, Plt Bupati Wondama Minta Distribusi Bantuan Ditunda Sampai Pilkada 

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Plt Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD)...