29.1 C
Manokwari
Kamis, Januari 16, 2025
29.1 C
Manokwari
More

    Satpol PP Diharapkan Jadi Duta COVID-19 di setiap daerah

    Published on

    Manokwari,Linkpapuabarat.com- Satuan Polisi Pamong Praja diharapkan menjadi duta pemerintah dalam program pencegahan dan pengendalian COVID-19 di seluruh daerah.

    Sekretaris Jenderal Direktorat Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Indra Gunawan pada rapat kerja bupati dan wali kota seluruh Papua Barat secara virtual, Rabu (4/11) mengatakan peran personil Satpol PP sangat besar di tengah bencana non alam ini.

    “Dalam penegakan protokol kesehatan baik yange diatur dalam Inpres, Permen dan Perda Satpol PP punya peran dan tanggungjawab besar,” kata Indra.

    Baca juga:  Ikuti Upacara di Istana, Gubernur Papua Barat Kenakan Pakaian Adat Arfak

    Pada kesempatan itu, ia pun mengatakan bahwa pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota diminta tidak ragu-ragu dalam mengambil langkah pengendalian COVID-19.

    “Dalam penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional sudah ada keputusan presiden, peraturan menteri termasuk peraturan daerah. Untuk itu silahkan bekerja tidak usah ragu lagi,” kata

    Di tengah pandemi, kata dia, pemerintah berusaha mendorong agar aktivitas masyarakat dan kegiatan pemerintahan bisa tetap berjalan. Untuk itu, penerapan protokol harus dikawal secara terus menerus.

    Baca juga:  Operasi PPKM Mikro, Satgas KRYD: Banyak Masyarakat Anggap Sepele Covid-19

    “Perintah bapak Presiden sebelum ada vaksin, protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat. Ini adalah cara paling efektif untuk mencegah penularan,” ujarnya.

    Terkait instruksi presiden dalam hal protokol kesehatan, lanjut Indra, para gubernur, bupati dan wali kota diminta melakukan sosialisasi secara masif. Hal itu sebagai upaya perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

    Baca juga:  Selamat! Kodim 1802/Sorong Sabet Juara di Lomba Binter Tingkat TNI AD

    Dia juga menyebutkan bahwa protokol kesehatan wajib dilaksanakan di segala bidang. Kepala daerah dipersilahkan menerapkan sanksi sosial, termasuk sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang melanggar.

    Pemerintah daerah juga diperbolehkan melibatkan tokoh dan organisasi masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM). Semua pihak dapat dilibatkan untuk pencegahan dan pengendalian pandemi.

    Ia menegaskan, semua upaya dalam pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi sudah ada aturan. Anggaran pun telah disediakan. (LPB1/red)

    Latest articles

    Tok! Petrus Makbon Ditetapkan jadi Wakil Ketua I DPR Papua Barat

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com - DPR Papua Barat menetapkan Petrus Makbon sebagai Wakil Ketua I DPR PB. Penetapan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPR PB yang digelar...

    More like this

    Tok! Petrus Makbon Ditetapkan jadi Wakil Ketua I DPR Papua Barat

    MANOKWARI,Linkpapua.com - DPR Papua Barat menetapkan Petrus Makbon sebagai Wakil Ketua I DPR PB....

    DPR PB Segera Ajukan Dominggus-Lakotani ke Presiden untuk Dilantik

    MANOKWARI,Linkpapua.com - DPR Papua Barat akan segera menyodorkan pasangan Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani sebagai Gubernur...

    Sidang Sengketa Pilkada Bintuni: Hakim Sebut Selisih Suara tak Penuhi Syarat Gugatan

    JAKARTA,LinkPapua.com – Sidang gugatan sengketa Pilkada Teluk Bintuni, Papua Barat digelar di Mahkamah Konstitusi...