26 C
Manokwari
Selasa, Januari 21, 2025
26 C
Manokwari
More

    Satlantas Ingatkan EMKL Pelanggaran ODOL Bisa Dijerat Pidana

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Satuan Lalu Lintas Polres Manokwari menggelar sosialisasi tentang Pelanggaran Over Dimensi Over Load (ODOL) bagi pengemudi kendaraan angkutan barang. Satlantas mengingatkan bahwa pelanggaran ODOL bisa dijerat pidana.

    Sosialisasi pelanggaran ODOL diikuti belasan perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL). Diharapkan sosialisasi ini memberi edukasi kepada EMKL dalam bongkar muat.

    Kasat Lantas Polres Manokwari Iptu Subhan Ohoimas mengatakan, pelanggaran over dimensi dan overload harus diperhatikan. Sebab ini memberi dampak risiko besar di jalan raya.

    Baca juga:  Sigovi Antar Satlantas Polres Manokwari Raih Peringkat Kedua Inovasi Pelayanan Publik

    “Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor overdimension/overload yaitu infrastruktur jalan dan laju kendaraan lain menjadi lambat. Karena pengemudi lainnya harus menyesuaikan kecepatan dengan truk besar yang overload,” jelas Subhan.

    Selain itu, waktu tempuh perjalanan menjadi lebih lama. Kondisi ini juga menyebabkan boros bahan bakar dan polusi udara makin parah.

    “Dampak lainnya adalah rawan menyebabkan kecelakaan,” sebutnya.

    Menurut Subhan, jika tidak patuh terhadap kapasitas muatan, juga akan berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan. Lalu berpengaruh pula secara teknis akibat overload yang berujung pada berbagai insiden fatal.

    Baca juga:  Polisi: Mayat Perempuan di Pantai BLK Diduga Bunuh Diri Beserta 2 Anaknya

    “Fenomena terjadinya underspeed sendiri bermula dari berat beban angkut kendaraan truk. Itu memengaruhi performa mesin. Maka kendaraan tidak bisa melaju pada batas kecepatan minimum pada ruas jalan. Terutama pada kondisi di mana permukaan jalan atau kontur jalan menanjak di beberapa titik,” ujarnya.

    Sanksi yang dapat diberikan jika melanggar diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Pasal 50 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 [satu] tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00.

    Baca juga:  Momentum Hari Lalu Lintas, Satlantas Polres Manokwari Jalin Silaturahmi dengan Insan Pers

    Kata Subhan, truk EMKL diwajibkan melakukan Uji Tipe Modifikasi dimensi berupa pemanjangan atau pemendekan landasan [chassis] dengan mengubah arak sumbu dan konstruksi kendaraan bermotor.

    Selanjutnya modifikasi mesin menggunakan merek dan tipe yang berbeda. Modifikasi daya angkut tanpa menambah sumbu bagian belakang serta, mengubah jarak dan material sumbu yang tidak sesuai dengan sumbu aslinya. (LP3/Red)

    Latest articles

    Kemenkum Papua Barat Teken Komitmen Zona Integritas Menuju WBK-WBBM

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kanwil Kemenkum Papua Barat menandatangani komitmen bersama pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih & Melayani (WBBM)...

    More like this

    Dipercayakan jadi Pimpinan DPRK dari Golkar, Suriyati : Ini Buah Kesabaran

    MANOKWARI, Linkpapua.com- DPRK Manokwari menggelar Rapat Paripurna tentang pembukaan tahun sidang 2025, penetapan program...

    9 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen CPNS Resmi Diserahkan ke Kejati Papua Barat

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat akhirnya melimpahkan 9 tersangka dan barang...

    Suriyati Resmi Diumumkan sebagai Calon Pimpinan DPRK Manokwari periode 2024-2029 dari Golkar

    MANOKWARI, Linkpapua.com- DPRK Manokwari menggelar Rapat Paripurna tentang pembukaan tahun sidang 2025, penerapan program...