26.3 C
Manokwari
Jumat, April 25, 2025
26.3 C
Manokwari
More

    Satlantas Ingatkan EMKL Pelanggaran ODOL Bisa Dijerat Pidana

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Satuan Lalu Lintas Polres Manokwari menggelar sosialisasi tentang Pelanggaran Over Dimensi Over Load (ODOL) bagi pengemudi kendaraan angkutan barang. Satlantas mengingatkan bahwa pelanggaran ODOL bisa dijerat pidana.

    Sosialisasi pelanggaran ODOL diikuti belasan perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL). Diharapkan sosialisasi ini memberi edukasi kepada EMKL dalam bongkar muat.

    Kasat Lantas Polres Manokwari Iptu Subhan Ohoimas mengatakan, pelanggaran over dimensi dan overload harus diperhatikan. Sebab ini memberi dampak risiko besar di jalan raya.

    Baca juga:  Polisi Amankan 46 Penambang Ilegal di Manokwari, Kini Diperiksa Maraton

    “Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor overdimension/overload yaitu infrastruktur jalan dan laju kendaraan lain menjadi lambat. Karena pengemudi lainnya harus menyesuaikan kecepatan dengan truk besar yang overload,” jelas Subhan.

    Selain itu, waktu tempuh perjalanan menjadi lebih lama. Kondisi ini juga menyebabkan boros bahan bakar dan polusi udara makin parah.

    “Dampak lainnya adalah rawan menyebabkan kecelakaan,” sebutnya.

    Menurut Subhan, jika tidak patuh terhadap kapasitas muatan, juga akan berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan. Lalu berpengaruh pula secara teknis akibat overload yang berujung pada berbagai insiden fatal.

    Baca juga:  PPKM Undang Pro Kontra, Legislator DPRD Manokwari: Penting Kesehatan Masyarakat atau Ekonomi?

    “Fenomena terjadinya underspeed sendiri bermula dari berat beban angkut kendaraan truk. Itu memengaruhi performa mesin. Maka kendaraan tidak bisa melaju pada batas kecepatan minimum pada ruas jalan. Terutama pada kondisi di mana permukaan jalan atau kontur jalan menanjak di beberapa titik,” ujarnya.

    Sanksi yang dapat diberikan jika melanggar diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Pasal 50 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 [satu] tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00.

    Baca juga:  Pembangunan Museum Fasharkan TNI AL Dimulai, Hermus: Simbol Sejarah Masa Lalu

    Kata Subhan, truk EMKL diwajibkan melakukan Uji Tipe Modifikasi dimensi berupa pemanjangan atau pemendekan landasan [chassis] dengan mengubah arak sumbu dan konstruksi kendaraan bermotor.

    Selanjutnya modifikasi mesin menggunakan merek dan tipe yang berbeda. Modifikasi daya angkut tanpa menambah sumbu bagian belakang serta, mengubah jarak dan material sumbu yang tidak sesuai dengan sumbu aslinya. (LP3/Red)

    Latest articles

    Kodim 1805/Raja Ampat Gandeng Insan Pers Bangun Sinergi Positif

    0
    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Kodim 1805/Raja Ampat, Papua Barat Daya, menunjukkan komitmennya membangun sinergi positif dengan media. Hal ini ditandai dengan kegiatan coffee morning...

    More like this

    Mugiyono jadi Irup Peringatan Hari Otda ke-29 tahun 2025

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menggelar upacara peringatan hari otonomi daerah (Otda) ke-29...

    Buka Musrenbang Distrik Manokwari Selatan dan Tanah Rubuh, Bupati Ingatkan Program Harus Tepat Sasaran

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono mewakili Bupati, membuka pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)...

    Kunjungan Uskup Amboina ke Manokwari, Padat Agenda Rohani-Akademik

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Kunjungan Uskup Amboina, Mgr Seno Ngutra, ke Manokwari, Papua Barat, diwarnai...