29.1 C
Manokwari
Senin, November 25, 2024
29.1 C
Manokwari
More

    Respons Bupati Matret Soal Eks Plt Kepala BKPP Divonis Korupsi: Silakan APH Tindak Lanjuti

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Bupati Teluk Bintuni Matret Kokop mempersilakan Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap DA, mantan Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni. Matret menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang telah berjalan.

    “Silakan ditindaklanjuti. Kalau sudah seperti itu, bapak tidak bisa berbuat apa-apa. Kita sudah berapa kali ingatkan, jangan sampai kita melakukan perbuatan yang mengakibatkan berhadapan dengan hukum. Kalau ada terjadi seperti itu, ya silakan diproses,” kata Matret Kokop, usai penyerahan logistik Pilkada Serentak di KPUD Teluk Bintuni, Minggu (24/11/2024).

    Baca juga:  Geram Beras Bansos Dikomersialkan, Bupati Teluk Bintuni: Ini Keterlaluan!

    Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta kepada DA. Vonis ini berdasarkan Petikan Putusan Pasal 226 KUHAP juncto Pasal 257 KUHAP Nomor 5895 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung (MA) 26 September 2024.

    Baca juga:  HUT Teluk Bintuni, IMTB Gelar Sejumlah Pertandingan Olahraga

    Putusan tingkat kasasi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi ini sebelumnya dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong Nomor 1/Akta.Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk tanggal 19 Januari 2021. Putusan Hakim Agung ini sekaligus membatalkan putusan hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk tertanggal 15 Januari 2021.

    DA sendiri saat ini menduduki salah satu jabatan penting di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Teluk Bintuni. Sebelumnya, DA menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Teluk Bintuni.

    Baca juga:  Waterpauw Tanggapi Dukungan Jadi Ketua Golkar Papua Barat: Saya Siap!

    Atas putusan MA tersebut, Matret Kokop mengaku akan menyiapkan pejabat Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan posisi jabatan definitif yang saat ini disandang DA. Terkait dengan status kepegawaian DA yang terjerat perkara korupsi itu, Matret Kokop menyebut, pihaknya menunggu putusan lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).(LP5/Red)

    Latest articles

    Apel Pengamanan Pilkada, TNI-Polri Jamin Netralitas 

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Polresta Manokwari menggelar apel pasukan dalam persiapan pengamanan pilkada serentak 27 November mendatang. Dalam apel pasukan yang digelar Senin (25/11/2024) di stadion...

    Mas Gilang Resmi Pimpin Pemuda Ikaswara Manokwari

    More like this

    Apel Pengamanan Pilkada, TNI-Polri Jamin Netralitas 

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Polresta Manokwari menggelar apel pasukan dalam persiapan pengamanan pilkada serentak 27 November...

    H-3 Pilkada Serentak, Polda Papua Barat Kirim Personel Ke 2 Polres

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Menjelang pemungutan suara pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tanggal 27...

    HUT ke-9 IPT Manokwari, Gelar Kegiatan Amal hingga Tari Kreasi

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Ikatan Perempuan Toraja (IPT) menggelar puncak perayaan HUT ke-9 di Tongkonan Sangulelena...