24.7 C
Manokwari
Selasa, April 1, 2025
24.7 C
Manokwari
More

    Respons Bupati Matret Soal Eks Plt Kepala BKPP Divonis Korupsi: Silakan APH Tindak Lanjuti

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Bupati Teluk Bintuni Matret Kokop mempersilakan Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap DA, mantan Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni. Matret menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang telah berjalan.

    “Silakan ditindaklanjuti. Kalau sudah seperti itu, bapak tidak bisa berbuat apa-apa. Kita sudah berapa kali ingatkan, jangan sampai kita melakukan perbuatan yang mengakibatkan berhadapan dengan hukum. Kalau ada terjadi seperti itu, ya silakan diproses,” kata Matret Kokop, usai penyerahan logistik Pilkada Serentak di KPUD Teluk Bintuni, Minggu (24/11/2024).

    Baca juga:  Tiba di Bandara Rendani, Waterpauw Disambut Hangat Dominggus dan Nataniel

    Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta kepada DA. Vonis ini berdasarkan Petikan Putusan Pasal 226 KUHAP juncto Pasal 257 KUHAP Nomor 5895 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung (MA) 26 September 2024.

    Baca juga:  Media Gathering BP Indonesia, Ajang Tumbuhkan Kolaborasi

    Putusan tingkat kasasi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi ini sebelumnya dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong Nomor 1/Akta.Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk tanggal 19 Januari 2021. Putusan Hakim Agung ini sekaligus membatalkan putusan hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk tertanggal 15 Januari 2021.

    DA sendiri saat ini menduduki salah satu jabatan penting di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Teluk Bintuni. Sebelumnya, DA menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Teluk Bintuni.

    Baca juga:  Kapolda Papua Barat Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2024

    Atas putusan MA tersebut, Matret Kokop mengaku akan menyiapkan pejabat Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan posisi jabatan definitif yang saat ini disandang DA. Terkait dengan status kepegawaian DA yang terjerat perkara korupsi itu, Matret Kokop menyebut, pihaknya menunggu putusan lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).(LP5/Red)

    Latest articles

    Mugiyono jadi Khotib Salat Idul Fitri 1446 H di lapangan Kodim...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menjadi khotib pada Salat Idul Fitri 1446 H atau Senin 31/3/2025) di lapangan Kodim 1801/Manokwari. Dalam momentum tersebut dengan...

    More like this

    Mugiyono jadi Khotib Salat Idul Fitri 1446 H di lapangan Kodim 1801/ Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menjadi khotib pada Salat Idul Fitri 1446 H...

    Pawai Takbir Lebaran Idulfitri, Bupati Bintuni Ajak Warga Pererat Silaturahmi

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, mengajak masyarakat untuk mempererat silaturahmi...

    Mugiyono Open House Perdana sebagai Wakil Bupati Manokwari Senin 31 Maret

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono pada momentum Idul Fitri 1446 H tahun 2025...