JAKARTA,linkpapua.com– Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2023, Kamis (13/4/2023). Kepres yang merupakan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil ini menetapkan cuti bersama Lebaran dimulai pada 19 April dan berakhir 25 April 2023.
Pada Kepres sebelumnya, cuti bersama dimulai 21 April. Namun setelah mempertimbangkan berbagai sisi, cuti bersama dimajukan dua hari lebih cepat yakni 19 April.
Keppres ini dikeluarkan setelah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ditandatangani.
Berikut isi Keppres tersebut:
Pasal I
Mengubah Diktum Kesatu Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, sehingga berbunyi sebagai berikut:
KESATU: Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 yaitu pada:
1) tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
2) tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
3) tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1444 Hijriah;
4) tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
5) tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (*)