MANOKWARI, Linkpapua.com – Rekonstruksi pembunuhan HS dan DW digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Keluarahan Wosi, Kamis (10/6/2021).
Rekonstruksi yang berlangsung sekitar dua jam ini dikawal ketat pasukan gabungan. Dua tersangka A dan S datang dengan menggunakan Barracuda Brimob.
Rekonstruksi dilakukan berdasarkan keterangan dari saksi dan tersangka. Saksi dan korban diperankan oleh anggota kepolisian.

Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama, mengatakan rekonstruksi tersebut melakukan 22 adegan.

“Adegan yang dilaksanakan sesuai dengan berita acara jumlahnya 22 adegan. Motif utamanya karena tersangka tersinggung dari perkataan korban,” ungkap dia.

Kasi Pidum Kejari Manokwari, Robertho Sohilait, yang juga hadir dalam rekonstruksi mengungkapkan pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan Polres Manokwari dalam perkara pembunuhan ini.
Usai menjalani rekonstruksi, kedua tersangka selanjutnya ditahan di Mapolda Papua Barat sambil menunggu proses selanjutnya.
Pihak kepolisian juga mengucapkan terima kasih karena dukungan semua pihak rekonstruksi berlangsung aman dan lancar.
Kedua tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. (LP3/Red)






