27.2 C
Manokwari
Sabtu, April 27, 2024
27.2 C
Manokwari
More

    Oknum TNI Tembak Adik Ipar Divonis 10 Tahun Penjara, Direkomendasikan PTDH

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Sertu AFTJ, oknum TNI yang menembak adik iparnya, Rafael Ivan Balaweling, dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer. Terdakwa juga direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    “Menjatuhkan vonis 10 tahun kepada terdakwa,” kata Hakim Ketua Letkol Chk Rudy Dwi Prakamto didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Fitriansyah dan Mayor Chk Dandi A Sitompul di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Kamis (20/10/2022).

    Sertu AFTJ sebelumnya didakwa melakukan penembakan terhadap adik iparnya pada malam pesta pernikahannya di SP 3, Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

    Baca juga:  Suami Ditahan karena Penambangan Ilegal, Istri dan Anak Hidup Berharap Belas Kasih

    Sebelumnya, dalam sidang terungkap bahwa penggunaan senjata api (senpi) jenis G2 combat kaliber 9 x 19 mm dengan nomor BG oleh Sertu AFTJ saat menembak adik iparnya, ternyata tidak memiliki izin. Hal ini terungkap saat sidang perdana di PN Manokwari, Senin (17/10/2022) lalu.

    Diketahui, Sertu AFTJ merupakan seorang pengawal pribadi (walpri) Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Gabriel Lema.

    Menyikapi persoalan ini, Kuasa Hukum Keluarga Rafael Ivan Balaweling, Agnes Theresia Tuto, pun angkat bicara.

    “Pada sidang kemarin sudah sangat bagus dan saksi dari TNI sudah terungkap terkait penggunaan senjata tidak ada izin,” ujar Agnes.

    Baca juga:  Dua Jurnalis Dapat Perlakuan Represif di Sidang Kasus Oknum TNI Tembak Adik Ipar

    Dia menilai, kelalaian ini bukan hanya dari oknum TNI Sertu AFTJ seorang.

    “Bukan hanya oknum ini, tapi memang ada pimpinan yang ikut lalai karena tidak mengontrol Sertu AFTJ,” ungkapnya.

    Tak hanya izin, dia mengungkapkan dari fakta persidangan terdapat surat yang tidak lagi berlaku sejak 2021 lalu.

    Hanya, penggunaan senjata api Sertu AFTJ masih berlanjut hingga 2022 ini.

    “Bahkan, pimpinannya tidak tahu dia (Sertu AFTJ) pegang senjata dengan surat-surat yang sudah mati,” ucapnya.

    Berdasarkan fakta di persidangan, kata doa, harusnya pejabat yang berwenang tiap saat menginventarisasi semua senjata yang ada di anggota, termasuk Sertu AFTJ.

    Baca juga:  Pangdam Kasuari dan Kapolda Papua Barat Bersilaturahmi Perkuat Kerja Sama Keamanan

    Selain itu, ayah Rafael Ivan Balaweling, Iptu (Purn) Felix Stevanus Balaweling, mengaku sebelum melangsungkan pernikahan dirinya telah meminta Sertu AFTJ agar mengembalikan senjata api miliknya ke kantor.

    “Kita sudah meminta agar kalau melangsungkan pernikahan maka senjata harus digudangkan,” jelasnya.

    Tidak hanya dia, seluruh keluarganya sudah menanyakan Sertu AFTJ perihal senjata api yang dia punya.

    Namun, Sertu AFTJ memberikan alasan bahwa telah menitipkan kepada temannya dan bahkan telah digudangkan.

    “Karena sudah ada niat tidak baik akhirnya tembak anak saya waktu itu,” ucapnya. (LP2/Red)

    Latest articles

    KPU Teluk Bintuni Siap Hadapi Gugatan Pileg, Digelar 3 Mei

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- KPU Teluk Bintuni membuka kotak suara untuk dijadikan alat bukti dalam sengketa Pileg 2024. Pembukaan kotak suara dilakukan di Kantor KPU, Jumat...

    More like this

    Hadapi Pilkada, Gerindra Papua Barat akan Survei dan Seleksi Internal Bakal Calon

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten , Kota dan Propinsi, DPD Partai Gerakan...

    Januari-April Kejari Teluk Bintuni Tangani 33 Kasus Pidana Umum, 15 Inkrah

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Boston Siahaan mengatakan, sepanjang Januari hingga...

    Pj Gubernur Ali Baham: HUT Pekabaran Injil ke-70 Lembah Baliem Momentum Pengikat Persaudaraan

    WAMENA, linkpapua.com- Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menghadiri rangkaian HUT ke-70 Pekabaran...