25.9 C
Manokwari
Senin, Juni 23, 2025
25.9 C
Manokwari
More

    Rakor dengan Kemendagri, Bapemperda Papua Barat Minta Percepat Penyelesaian UU Otsus

    Published on

    JAKARTA, Linkpapua.com – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kedua provinsi.

    Rakor yang dibuka Sekretaris Ditjen Otda Kemendagri, Madaremmeng, kemudian rapat dipimpin Kasubdit Otsus, Budi Arwam, berlangsung di Millenium Hotel Sirih, Jakarta, Rabu (23/6/2022).

    Pertemuan ini untuk menggenjot penyelesaian Perdasi dan Perdasus amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang otsus bagi Papua dan turunannya.

    Baca juga:  Bapemperda Papua Barat Genjot Pembahasan 24 Ranperda

    Wakil Ketua I DPR Papua Barat yang juga koordinator Bapemperda, Ranley H.L. Mansawan, mengatakan bahwa sejumlah produk hukum yang sudah ditetapkan legislatif agar Kemendagri segera diberikan nomor registrasi.

    Sebab, kata dia, proses dan mekanismenya sudah sesuai dengan ketentuan sehingga pihak Kemendagri dapat mempercepat karena sebagian produk hukum itu termasuk dalam perintah UU Nomor 2 Tahun 2021.

    Diharapkan nomor registrasi diberikan sebelum DPR Papua Barat bersama pihak eksekutif membahas Propemperda selanjutnya.

    “Intinya kita fokus pada turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2021 khususnya di pasal 75 mengatakan bahwa Perdasi dan Perdasus turunan undang-undang ini diberikan waktu selama satu tahun,” jelas Ranley dalam keterangan persnya kepada wartawan usai rakor.

    Baca juga:  Imbas PPKM, Serapan APBD Manokwari Masih di Bawah 30 Persen

    Politisi NasDem menyebut bahwa waktu diundangkan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang otsus Papua ini pada 19 Juli 2021 sehingga 19 Juli 2022 sudah satu tahun.

    Proses Perdasi dan Perdasus turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 sudah selesai berproses dan harus ditetapkan, jika tidak maka proses pengundangannya diambil alih oleh pemerintah pusat.

    “Makanya rapat koordinasi antara pemerintah Papua, Papua Barat, Kemendagri, dan kementerian terkait untuk mencari solusinya semoga ada berita acara kesepakatan untuk menyikapi pasal 75 UU otsus. Namun, rapat ini ditunda lagi dan Kemendagri menggelar pertemuan kembali setelah mereka melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI,” ujar Ranley.

    Baca juga:  Tito: Pencegahan Korupsi Harus Diutamakan, tapi OTT juga Penting

    Rapat ini turut Ketua Bapemperda Papua Barat, Karel Murafer, Wakil Ketua Bapemperda, Syamsudin Seknun, dan anggota Bapemperda, Daniel Asmorom.

    Dari pihak eksekutif, yakni perwakilan Biro Hukum, Kepala Biro Pemerintah dan Otsus Setda Papua Barat, Agustinus Rumbino, sedangkan Bapemperda DPR Papua mengikuti secara virtual. (*/Red)

    Latest articles

    Bupati Mansel Tegur ASN Tak Disiplin, Minta Pelaporan Keuangan Diperbaiki

    0
    MANSEL, LinkPapua.com - Bupati Manokwari Selatan (Mansel), Bernard Mandacan, menyoroti tingkat kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mansel yang dinilai menurun. Hal itu...

    More like this

    Polda Papua Barat Gelar Jalan Santai Sambut Hari Bhayangkara ke-79

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, Kepolisian...

    Eksploitasi Tambang: Antara Manfaat Ekonomi dan Dampak Lingkungan di Papua dan Maluku Utara

    PAPUA dan Maluku Utara, dua wilayah yang dikenal kaya akan sumber daya mineral, kini...

    Kapolresta Manokwari Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K. menerima langsung Piagam Penghargaan Pelayanan Publik...