JAKARTA, Linkpapua.com – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kedua provinsi.
Rakor yang dibuka Sekretaris Ditjen Otda Kemendagri, Madaremmeng, kemudian rapat dipimpin Kasubdit Otsus, Budi Arwam, berlangsung di Millenium Hotel Sirih, Jakarta, Rabu (23/6/2022).
Pertemuan ini untuk menggenjot penyelesaian Perdasi dan Perdasus amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang otsus bagi Papua dan turunannya.
Wakil Ketua I DPR Papua Barat yang juga koordinator Bapemperda, Ranley H.L. Mansawan, mengatakan bahwa sejumlah produk hukum yang sudah ditetapkan legislatif agar Kemendagri segera diberikan nomor registrasi.
Sebab, kata dia, proses dan mekanismenya sudah sesuai dengan ketentuan sehingga pihak Kemendagri dapat mempercepat karena sebagian produk hukum itu termasuk dalam perintah UU Nomor 2 Tahun 2021.
Diharapkan nomor registrasi diberikan sebelum DPR Papua Barat bersama pihak eksekutif membahas Propemperda selanjutnya.
“Intinya kita fokus pada turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2021 khususnya di pasal 75 mengatakan bahwa Perdasi dan Perdasus turunan undang-undang ini diberikan waktu selama satu tahun,” jelas Ranley dalam keterangan persnya kepada wartawan usai rakor.
Politisi NasDem menyebut bahwa waktu diundangkan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang otsus Papua ini pada 19 Juli 2021 sehingga 19 Juli 2022 sudah satu tahun.
Proses Perdasi dan Perdasus turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 sudah selesai berproses dan harus ditetapkan, jika tidak maka proses pengundangannya diambil alih oleh pemerintah pusat.
“Makanya rapat koordinasi antara pemerintah Papua, Papua Barat, Kemendagri, dan kementerian terkait untuk mencari solusinya semoga ada berita acara kesepakatan untuk menyikapi pasal 75 UU otsus. Namun, rapat ini ditunda lagi dan Kemendagri menggelar pertemuan kembali setelah mereka melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI,” ujar Ranley.
Rapat ini turut Ketua Bapemperda Papua Barat, Karel Murafer, Wakil Ketua Bapemperda, Syamsudin Seknun, dan anggota Bapemperda, Daniel Asmorom.
Dari pihak eksekutif, yakni perwakilan Biro Hukum, Kepala Biro Pemerintah dan Otsus Setda Papua Barat, Agustinus Rumbino, sedangkan Bapemperda DPR Papua mengikuti secara virtual. (*/Red)