26.4 C
Manokwari
Jumat, April 4, 2025
26.4 C
Manokwari
More

    PWI Papua Barat : Waspada Modus “Tukang Peras” Ngaku Wartawan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com—Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua Barat Bustam mengimbau, pejabat publik dan masyarakat umum perlu mewaspadai tukang peras yang mengaku-ngaku sebagai wartawan atau jurnalis.

    Pernyataan Bustam ini menyikapi keresahan sejumlah pihak yang mengaku didatangi oknum yang menggunakan atribut pers dan mengaku sebagai wartawan atau jurnalis dan meminta sejumlah uang ke pejabat di sejumlah dinas.

    “Kabarnya ada wartawan yang meminta uang kepada narasumbernya. Bahkan, ada pula melakukan pemerasan dengan menakut-nakuti. Sehingga banyak pihak yang mengaku resah. Mereka menyampaikan ada wartawan yang minta-minta uang,” ujar Bustam melalui keterangan tertulis, Rabu (21/6/2023).

    Ditegaskan Bustam, PWI Papua Barat akan mengambil tindakan tegas jika yang dimintai uang berani membuat laporan resmi ke polisi.

    Baca juga:  PWI Papua Barat Semarakkan HUT Kemerdekaan RI dengan Lomba Catur dan Domino

    “Karena ini berkaitan dengan alat bukti, maka harus ada yang melapor (membuat pengaduan),” jelasnya.

    Dalam memberikan keterangan ke media, nara sumber punya hak menolak diwawancarai oleh wartawan yang tidak profesional. Wartawan profesional adalah wartawan pemegang kartu UKW (Uji Kompetensi Wartawan) yang dikeluarkan Dewan Pers.

    Wartawan tersebut juga bekerja di media berbadan hukum pers (PT bergerak di bidang pers), memiliki alamat kantor redaksi yang jelas (punya nomor kontak redaksi), punya box redaksi dan penanggungjawab redaksi (kompetensi utama).

    Baca juga:  Kodam Kasuari Gandeng Pers-Tokoh Pemuda Deklarasi Pemilu Damai

    “Karena hanya bermodalkan kartu pers, semua orang pun bisa buat kartu pers,” ujar Bustam.

    Menurutnya, jika ada oknum mengaku wartawan dan meminta uang, bahkan memeras. Berarti orang tersebut telah bekerja di luar etika jurnalistik. Oleh sebab itu, bagi institusi maupun masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum seperti ini silahkan melapor.

    “Kalau yang bersangkutan namanya tertera dalam box redaksi. Silahkan menghubungi penanggungjawab redaksinya, itu ada di box redaksi. Kalau tidak ada, berarti media itu masuk kategori tidak jelas,” ungkapnya.

    Jika ada yang meminta-minta, apalagi memeras. Itu masuk praktik jurnalistik yang tidak etis.

    “Artinya, dia melanggar kode etik. Maka bisa dilaporkan ke Dewan Pers. Kalau bukan wartawan, maka bisa dikategorikan penipuan dan pencemaran profesi wartawan. Jadi masyarakat yang jadi korban silahkan melapor ke polisi,” terangnya.

    Baca juga:  PWI Kritik Pemprov Papua Barat: Kerja-kerja Pers Diabaikan

    Bustam menambahkan, bagi wartawan yang tergabung di PWI pasti dibekali kartu anggota PWI. Untuk menjadi anggota PWI wajib lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

    “Agar lebih jelas lagi, silakan buka website resmi dewan pers. Di situ masyarakat bisa melihat wartawannya terdaftar tidak,” tambahnya.

    Perlu diketahui bahwa pemerasan dan pemaksaan itu tidak dibenarkan dalam kode etik jurnalistik dan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (LP3/Red)

    Latest articles

    Gubernur Buka Liga 4 Regional PBD, Janjikan Hadiah Rp50 Juta untuk...

    0
    SORONG, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat Daya (PBD), Elisa Kambu, resmi membuka Liga 4 PSSI Regional PBD di Stadion Bewela, Kota Sorong, Kamis (3/4/2025)....

    More like this

    Manokwari United Siap Tampil di Liga 4, Target Promosi ke Liga 3

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou pada Kamis (27/3/2025)secara resmi melaunching Manokwari United yang...

    Lani Lakotani Resmi Pimpin BKOW Papua Barat Periode 2025-2030

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Lani Lakotani resmi menjabat sebagai Ketua Badan Kerja Sama Organisasi Wanita...

    Gubernur Papua Barat Serahkan Bantuan Beras ke 200 Masjid-7 Ponpes Jelang Idulfitri

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menyalurkan bantuan berupa beras kepada 200...