Sabtu, April 1, 2023
26 C
Manokwari
26 C
Manokwari
Sabtu, April 1, 2023

Indonesia COVID-19 Statistics

161,020
Total Kematian
Updated on Saturday, 1 April 2023, 06:31 6:31 am
5,226
Total Kasus Aktif
Updated on Saturday, 1 April 2023, 06:31 6:31 am
6,746,474
Total Kasus Terkorfirmasi
Updated on Saturday, 1 April 2023, 06:31 6:31 am

Puluhan Badan Usaha di Teluk Wondama Diklaim Belum Terdaftar di BPJS Kesehatan

WASIOR, linkpapua.com – BPJS Kesehatan Teluk Wondama mengungkapkan, baru sekitar 17 badan usaha milik swasta yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS. Angka ini jauh di bawah jumlah badan usaha yang beroperasi aktif di Teluk Wondama.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Manokwari dr Dwi Sulistyono Yudo mengatakan, dari data yang ada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), di Kabupaten Teluk Wondama ada sedikitnya 90 unit badan swasta yang berdaftar. Asumsinya, masih ada sekitar 70-an yang tak masuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Dari 90-an badan usaha baru 17 yang telah mendaftarkan. Jadi masih cukup banyak yang belum,“ ungkap Dwi usai mengikuti rakor bersama Pemkab Teluk Wondama di aula Sasana Karya, Kantor Bupati Teluk Wondama di Rasiei, baru-baru ini.

Kendati demikian, pihaknya belum memastikan apakah dari 90-an badan usaha swasta di Teluk Wondama itu seluruhnya masih aktif atau ada yang sudah tidak beroperasi lagi alias tutup. Dwi mengatakan, badan usaha yang sudah tidak lagi beroperasi seharusnya melapor sehingga tidak lagi dikenakan kewajiban untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Namun badan usaha yang masih aktif beroperasional namun tidak mendaftarkan pekerjanya, nah itu yang perlu kita koordinasi bersama ke Disnaker maupun Dinas Kesehatan nanti kunjungan sama-sama supaya mereka mengetahui kewajiban untuk mendaftarkan karyawannya mendaftar dalam program JKN, “ujar Dwi.

Baca juga:  Kecewa Pembagian Paket Proyek 2021, Pengusaha Asli Papua Palang 7 Kantor Pemkab Wondama
Baca juga:  Kecewa Pembagian Paket Proyek 2021, Pengusaha Asli Papua Palang 7 Kantor Pemkab Wondama

Dwi menekankan bahwa jaminan kesehatan merupakan hak karyawan atau pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau badan usaha tempatnya bekerja. Terlebih, jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Karena itu Dwi brharap seluruh badan usaha baik pemerintah maupun swasta di Kabupaten Teluk Wondama dapat mematuhi perintah dari UU dimaksud dengan segera mendaftarkan perusahaan maupun pekerjanya ke BPJS Kesehatan.

“UU itu mengamanatkan seluruh warga negara Indonesia dan seluruh warga negara asing minimal 6 bulan berdomisili di Indonesia wajib didaftarkan program JKN. Jadi kita berharap seluruh badan usaha, seluruh perusahaan secara proaktif mendaftarkan perusahaannya dan karyawannya,“ katanya menambahkan.

Sementara itu Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Teluk Wondama Thomas Fransisco mengakui masih banyak badan usaha swasta yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam kesempatan turun lapangan melakukan pengawasan ke perusahaan, kami selalu mengimbau agar karyawan perusahaan didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan supaya ada perlindungan terhadap pekerja,“ ujar Thomas dalam rakor itu. (LP9/red) 

Latest news
Related news

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here