MANOKWARI,Linkpapua.com – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemprov Papua Barat berunjuk rasa di Kantor Gubernur, Senin (29/7/2024).
Aksi ini diwarnai pemalangan sejumlah ruangan di kantor Gubernur Papua Barat.
Jimmy, salah satu staf Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ) mengatakan, aksi ini adalah bentuk protes terhadap berbagai ketimpangan di Biro Barang dan Jasa. Jimmy menuding sejumlah pejabat telah melakukan penyelewengan.
“Maksud dan tujuan kami melakukan pemalangan di set 1 dan 3 ruangan gedung kantor gubernur, kami meminta tanggapan daripada pimpinan tertinggi Pj Gubernur dan Sekretaris Daerah (Sekda). Kami selaku ASN merasa dirugikan dalam internal Biro PBJ. Untuk itu teman-teman ASN dengan para Kepala Bagian (kabag) dan Kepala Sub-Bagian (Kasubag) yang merasa dirugikan tentang masalah kegiatan yang ada di dalam Biro PBJ yang diselewengkan oleh pimpinan yaitu kepala biro dan beberapa kasubag dan bendahara,” ujar Jimmy.
Di antara tuntutan pengunjuk rasa yakni mendesak Pj Gubernur mengambil sikap atas Plt Kepegawaian dan Plt Biro PBJ yang masa tugasnya sudah selesai tetapi masih aktif bekerja. Ia juga menuding ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai tupoksi.
“Plt kepala biro tidak transparan dalam menggunakan anggaran dan kepala biro tidak bisa menyelesaikan permasalahan internal biro PBJ,” jelas Jimmy.
Pengunjuk meminta agar Pj Gubernur segera mencopot Plt Kepala Biro PBJ serta bendahara PBJ. Mereka juga meminta agar mengganti pejabat eselon IV yang baru dilantik namun tidak melaksanakan tugas.
“Jika tidak maka kami akan membawa masalah ini kepada kejaksaan tinggi.
Sementara itu Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere (ABT) yang dikonfirmasi mengatakan, mekanisme pergantian pejabat itu sesuai aturan yang berlaku. Terlebih lagi pegawai yang bertugas sekarang masih dalam masa kerja.
“Jadi apa yang mereka sampaikan tentunya akan ditindaklanjuti segera untuk nanti kita rapat membahas masalah ini,” terang Ali Baham.
Ali Baham menyampaikan bahwa pegawai yang akan pindah ada aturannya. Tidak boleh nonjok dan tidak boleh demosi.
Jika hal itu dilakukan maka ada proses penegakan disiplin untuk menemukan tingkat kesalahannya. Jika ditemukan barulah diberikan sanksi. (LP14/red)