TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Proyek pembangunan Pelabuhan Babo di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, kini memasuki tahap finalisasi dokumen penting. Dua persyaratan utama, yakni Detail Engineering Design (DED) dan hibah lahan, telah diselesaikan, membuka jalan bagi dimulainya pembangunan fisik pelabuhan yang telah lama dinantikan masyarakat.
Sejak ambruknya jembatan Pelabuhan Babo pada 25 Januari 2024, seluruh aktivitas pelabuhan terhenti. Masyarakat terus mendesak pemerintah agar segera membangun pelabuhan baru yang lebih representatif dan aman.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Bintuni, Binsar Halomoan Tambun, menyampaikan bahwa penyusunan DED telah tuntas. Proses lelang DED dimulai pada Juli 2024 dan pekerjaan teknis dilaksanakan sejak Agustus 2024 oleh konsultan yang ditunjuk pemerintah pusat.

“Pekerjaan ini sudah dianggarkan oleh pemerintah pusat dan dikerjakan oleh konsultan yang ditunjuk,” ujarnya, Jumat (11/4/2025).

Menurutnya, penyusunan DED memang memakan waktu karena harus mempertimbangkan kondisi pasang surut, arus laut, hingga survei teknis di area dermaga.

Tahapan krusial lain yang sempat menghambat, yakni proses hibah lahan, juga telah dituntaskan. Tanah yang menjadi lokasi pelabuhan merupakan aset Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, sehingga diperlukan proses hibah kepada pemerintah pusat untuk memulai pembangunan.
“Masalah hibah ini juga sudah selesai. Semua dokumen telah ditandatangani. Tanah tersebut milik Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, bukan milik Kementerian Perhubungan, sehingga proses pembangunan baru bisa dilakukan setelah proses hibah rampung,” katanya.
Diketahui, dokumen hibah telah ditandatangani, termasuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan berita acara serah terima aset yang disahkan Bupati Bintuni sebelumnya, Petrus Kasihiw.
Dokumen itu kini telah diserahkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL Sorong untuk proses penilaian aset. “Kami sudah menyurati KPKNL sejak Januari 2025 agar dilakukan survei dan penilaian. Setelah itu, aset baru bisa dicatat sebagai milik negara,” katanya.
Selain DED dan hibah lahan, Binsar menyebut pembangunan pelabuhan juga mensyaratkan kelengkapan dokumen lingkungan. Mengingat lokasi pelabuhan berada di kawasan pesisir dan dekat wilayah konservasi, pemerintah wajib menyusun UKL-UPL atau bahkan Amdal jika skalanya besar.
“Hibah lahan dan dokumen Amdal adalah dua syarat utama agar Kementerian Keuangan bisa mengeluarkan anggaran pembangunan,” terangnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni disebut sangat mendukung proyek ini. Bupati Yohanis Manibuy dan Wakil Bupati Joko Lingara dijadwalkan akan melakukan audiensi dengan Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat.
“Pembangunan Pelabuhan Babo adalah prioritas. Kami siap mendukung penuh. Semoga masyarakat Babo turut mendukung karena pelabuhan ini akan menjadi aset strategis untuk daerah,” ucapnya. (LP5/red)






