25.9 C
Manokwari
Jumat, April 11, 2025
25.9 C
Manokwari

Search for an article

More

    Provinsi PBD Disahkan DPR RI, Lamberthus: Penantian Panjang Rakyat Terjawab

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.com – Ketua Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Lamberthus Jitmau, mengapresiasi DPR RI yang telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Kata Lamberthus, pengesahannya menjadi penantian panjang warga Sorong.

    “Kami bekerja sama dari waktu ke waktu. Hari ini mukjizat Tuhan terjadi. Yang pertama kita bersyukur kepada Tuhan, Tuhan baik adanya, Tuhan berikan berkat, memberikan karunia kepada bangsa ini utamanya, Bapak Presiden, Ketua DPR beserta jajarannya,” ujar Lamberthus yang juga Wali Kota Sorong, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

    Ia menyebut warganya sudah menantikan daerah otonomi baru (DOB) tersebut sejak 2018. Dengan disahkannya UU ini, akhirnya warga Sorong memiliki payung hukum sebagai dasar untuk membuat kebijakan bagi enam kepala daerah yang nantinya berada di bawah naungan Provinsi Papua Barat Daya.

    Enam wilayah itu, yakni, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Tambrauw. Adapun, Kota Sorong ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Papua Barat Daya.

    “Akhirnya UU Papua Barat Daya terbentuk, kami enam kepala daerah mengucapkan terima kasih,” ujar Lamberthus.

    DPR resmi mengesahkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang. Dalam laporannya, Komisi II DPR menyampaikan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

    Termasuk, Provinsi Papua dan Papua Barat. Ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

    Berdasarkan amanat undang-undang tersebut, khususnya Pasal 76 Ayat 2 yang menyatakan pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom. Tujuannya untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.

    “Serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua dengan memperhatikan aspek hukum, administrasi, kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua,” ujar anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, saat membacakan laporan dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. (LP2/Red)

    Latest articles

    Bupati Raja Ampat Larang Wisuda Penamatan Sekolah TK hingga SMA

    0
    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, secara tegas melarang penyelenggaraan wisuda atau penamatan bagi siswa di tingkat TK, SD, SMP,...

    More like this

    Gubernur Dominggus Beri Bonus Rp25 Juta Juara Liga 4 Papua Barat Persipegaf

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, memberikan bonus uang pembinaan kepada para...

    Final Liga 4 Papua Barat: Persipegaf Angkat Trofi, Manokwari United Runner-Up

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Persipegaf Pegunungan Arfak sukses mengangkat trofi juara Liga 4 Indonesia Regional...

    Pembangunan Huntara di Kampung Nelayan Ditargetkan Rampung dalam 100 Hari Kerja Hermus- Mugiyono

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemkab Manokwari melalui Dinas Perumahan Rakyat akan membangun 53 hunian sementara (Huntara)...
    Exit mobile version