JAKARTA, LinkPapua.com – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan izin empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Selasa (10/6/2025), usai rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Prabowo di Istana Negara.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugrasurya pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT KW Sejahtera Maining. Pemerintah menyatakan keempat perusahaan tersebut terbukti melakukan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil yang dilindungi, serta melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.
“Presiden memerintahkan agar kawasan Raja Ampat dijaga ketat dari eksploitasi yang merusak alam. Ini kawasan warisan dunia, tidak boleh dikorbankan untuk kepentingan jangka pendek,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menambahkan, pencabutan izin dilakukan setelah hasil evaluasi lintas kementerian menemukan adanya pelanggaran tata ruang, pencemaran lingkungan, dan ketidaksesuaian perizinan dengan Undang-Undang Perlindungan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Langkah Presiden Prabowo mendapat dukungan luas, termasuk dari Komisi XII DPR RI. Wakil Ketua Komisi XII Bambang Haryadi menyampaikan apresiasi terhadap sikap tegas Presiden Prabowo.
“Kami mendukung penuh keputusan ini. Negara harus hadir melindungi kekayaan alam dan masyarakat adat,” tegas Bambang.
Selain itu, sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan aktivis lingkungan juga menyambut positif kebijakan ini, yang dinilai sebagai tonggak penting dalam perlindungan ekosistem laut dan konservasi alam Indonesia.
Pemerintah akan melanjutkan dengan proses pemulihan lingkungan di wilayah terdampak tambang dan mengevaluasi ulang sistem perizinan di kawasan konservasi. Presiden juga meminta kementerian terkait untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang di seluruh wilayah Indonesia.
Pencabutan empat IUP di Raja Ampat menjadi sinyal kuat pemerintahan Prabowo dalam mengedepankan keberlanjutan dan perlindungan lingkungan, khususnya di wilayah-wilayah konservasi strategis nasional dan dunia. (*/red)




