MANOKWARI, Linkpapua.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat untuk sementara menunda kelanjutan berbagai pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Syafiruddin, mengatakan penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi akan dilanjutkan kembali usai berakhirnya masa PPKM Darurat.
“Sementara kita tunda dulu proses penanganannya, tetapi hal yang esensial tetap dilanjutkan, seperti persidangan itu tetap dilanjutkan yang tentunya secara virtual,” kata Syafruddin saat ditemui Linkpapua.com, Senin (19/7/2021), di halaman utama Kantor Kejati Papua Barat.
Syafiruddin mengungkap, sejumlah kasus yang masih dalam penanganan penyidik Kejati Papua Barat, salah satunya ialah kelanjutan pemeriksaan dugaan korupsi pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat Tahun Anggaran 2017, senilai Rp4,3 miliar sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat.
Syafiruddin menjelaskan, putusan majelis hakim terhadap terpidana Martha Heipon dalam kasus korupsi tersebut, memuat Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana yang berbunyi Dapat Dipidana sebagai Pelaku Tindak Pidana; (1) Mereka yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan, dan yang Turut Serta Melakukan Perbuatan.
“Jadi korupsi itu (Dinas Perumahan Papua Barat) ada Pasal 55. Nah, Pasal 55 itu yang akan kita naikkan sesuai penetapan pengadilan karena putusan majelis hakim ada Pasal 55 di sana. Itu yang akan kita tindak lanjuti,” kata Syafiruddin.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Billy Wuisan, menambahkan dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor Dinas Papua Barat memang belum sepenuhnya dituntaskan. Sebab, total anggaran yang dikucurkan pemerintah melalui APBD Papua Barat untuk pembangunan itu, sebanyak Rp41 miliar dalam Tahun Anggaran 2015, 2016, dan 2017.
Menurutnya, korupsi pada proyek multiyears pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat memang tidak mungkin dilakukan seorang diri. Sebab, tindakan koruptif memiliki alur berdasarkan peran dan merupakan satu mata rantai yang tak bisa dipisahkan.
Namun saat ini, lanjut Wuisan, pihaknya baru menyidik alokasi anggaran tahap III Tahun 2017, senilai Rp4,3 miliar. Sedangkan, penyidikan lanjutan untuk alokasi anggaran tahap I dan II baru akan dilakukan setelah penyidikan tahap III benar-benar tuntas.
“Satu-satu dikerjakan, untuk 2015, 2016 tetap diproses jika ditemukan penyimpangan. Sementara ini penyidik tangani dulu yang 2017. Tahap III didahulukan karena sudah ada pembuktian hukumnya, yaitu kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar berdasarkan audit BPKP perwakilan Papua Barat,” ujar Wuisan.
Sebagai informasi, total anggaran kegiatan proyek multiyears untuk pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat ialah sebesar Rp41 miliar, dengan rincian tahap I Tahun Anggaran 2015 senilai Rp6 miliar, tahap II Tahun Anggaran 2016 Rp31 miliar, dan tahap III Tahun Anggaran 2017 senilai Rp4,3 miliar.
Untuk alokasi tahap III, kasusnya telah mendapat kepastian hukum, dengan terpidana Martha Heipon selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dia divonis hukuman pidana 4 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Papua Barat, 15 April lalu. (LP7/Red)