JAKARTA, LinkPapua.com – Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Polisi menegaskan hasil penyelidikan dan uji laboratorium forensik menunjukkan ijazah milik Jokowi adalah asli dan tidak ditemukan unsur pemalsuan.
“Hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tak ditemukan adanya tindak pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers, Kamis (22/5/2025).
Kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang ditandatangani Eggi Sudjana. Mereka menuding adanya pemalsuan ijazah Jokowi, dengan dasar dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP serta Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Bareskrim menindaklanjuti aduan itu dengan memeriksa total 39 saksi, termasuk empat dari TPUA. Namun, Eggi Sudjana selaku pelapor tak pernah hadir dalam dua kali panggilan pemeriksaan. Penyidik juga mengungkap bahwa TPUA belum terdaftar secara resmi di Administrasi Hukum Umum (AHU).
“Penyelidikan itu gunanya untuk apa? Untuk mengetahui apakah ada perbuatan pidana atau tidak sesuai yang diadukan. Kalau itu sesuai ada tindak pidana dan sebagainya, tentu langkah lebih lanjut adalah membuat laporan polisi, kemudian proses lidik. Namun, dari pengaduan ini, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” katanya.
Dalam proses penyelidikan, penyidik memperoleh dokumen asli ijazah sarjana kehutanan milik Jokowi yang dikeluarkan Fakultas Kehutanan UGM. Dokumen itu kemudian diuji secara laboratoris dan dibandingkan dengan tiga ijazah milik rekan seangkatan Jokowi.
Hasilnya, semua elemen dalam ijazah—termasuk pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tanda tangan pejabat fakultas—terbukti identik dan berasal dari satu produk yang sama.
“Kita juga mendapatkan 51 dokumen dari pihak Fakultas Kehutanan UGM,” jelas Djuhandhani. (*/red)




