MANOKWARI, Linkpapua.com – Penyidik Polresta Manokwari masih melakukan perbaikan berkas perkara kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI). Penyidik akan menyerahkan berkas perkara ke Kejari Manokwari dalam waktu dekat.
Kanit Tipidter Polres Manokwari Ipda Abeg Guna Utama mengatakan, saat ini penyidik sedang melengkapi berkas para tersangka setelah Kejari Manokwari menerbitkan P19.
“Kita sedang memperbaiki berkas para tersangka sebab kemarin jaksa keluarkan P19,” kata Ipda Abeg, Jumat (26/1/2023).
Meski demikian, pihaknya yakin berkas para tersangka dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus ini sendiri melibatkan sedikitnya 31 penambang ilegal dan satu orang yang diduga pemodal.
“Yang jelas kita upayakan dalam waktu dekat berkas perkara kita lengkapi dan kita akan limpahkan ke jaksa,” tuturnya.
Dalam perkara PETI ini terdapat 31 pekerja ditetapkan tersangka setelah pada akhir 2022 lalu polisi menggelar operasi di kawasan Waserawi, Distrik Masni. Dalam pengembangan, penyidik kemudian menangkap seorang yang diduga sebagai pemodal.
“Kita sudah terbitkan beberapa DPO terhadap para pemilik modal,” ungkap Ipda Abeg.
Upaya pencarian telah dilakukan penyidik terhadap DPO. Namun, hingga kini belum menuai hasil.
“Kemarin kita coba tracking dengan aplikasi untuk mencari para pelaku, namun belum ada hasil. Kita tetap bekerja maksimal untuk mengejar mereka,” tegasnya.
Para tersangka kini ditahan di Markas Polres dan dijerat dengan UU Pertambangan dan mineral. (LP2/Red)