29.1 C
Manokwari
Senin, Februari 24, 2025
29.1 C
Manokwari
More

    Polres Raja Ampat Musnahkan Barbuk Narkoba Hasil Operasi Semester I 2021

    Published on

    WAISAI,Linkpapua.com – Kepolisian Resort (Polres) Raja Ampat memusnahkan barang bukti (barbuk) kasus narkoba berupa ganja dan sabu-sabu, yang merupakan hasil Operasi Satres Narkoba Polres Raja Ampat semester I 2021.

    Sekaitan pemusnahan barbuk, Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre Julius William Manuputty SIK, didampingi Kasat Narkoba, Ipda Muharyadi S.TRK, dan Kasubag Humas, Ipda Nasrullah, melaksanakan rilis pers, Kamis (10/6/2021).

    “Kami sudah berkoordinasi langsung pada pihak kejaksaan. Setelah itu pihak kejaksaan mengeluarkan ketetapan sehingga barang bukti tersebut harus dimusnahkan,” kata Kapolres Raja Ampat.

    Baca juga:  Hasil Rekapitulasi DPD RI Papua Barat: Paul Finsen Raih Suara Tertinggi di Kota Sorong

    Kapolres Raja Ampat merinci para tersangka hasil Operasi Satres Narkoba Polres Raja Ampat. Pertama, inisial OK (27) tertangkap membawa satu paket ganja kering ukuran sedang dengan berat 5 gram.

    OK dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    Baca juga:  KPU Raja Ampat Gelar Rakor Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

    Lalu, tersangka inisial AP (27) tertangkap membawa satu paket ganja kering ukuran sedang dengan berat 12,5 gram. AP dikenakan pasal yang sama, yaitu pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    Kemudian, tersangka DR (37) tertangkap dengan barang bukti dua bungkus paket sabu seberat 26,4 gram. DR dikenakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    Baca juga:  Vaksinasi di Raja Ampat Masih Minim, Hoaks dan Letak Geografis Jadi Kendala

    Adapun pemusnahan barbuk sabu dilakukan dengan cara diblender, sedangkan barbuk ganja dibakar disaksikan tersangka.

    “Salah satu maksud dari pemusnahan ini secara psikologis agar masyarakat tahu secara hukum tentang penyalahgunaan narkoba dan bahayanya. Lalu, bagi para tersangka agar kelak sadar tidak mengulangi lagi perbuatannya, baik memakai, menjual, dan mengedarkan,” tutup Kapolres Raja Ampat. (LP8/red)

    Latest articles

    Wakil Bupati Teluk Bintuni Joko Lingara Hadiri Peresmian Kantor Kejati Papua...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Usai dilantik sebagai Wakil Bupati Teluk Bintuni mendampingi Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy oleh Presiden Prabowo Subianto, Joko Lingara menghadiri peresmian Kantor Kejaksaan...

    More like this

    Syukuran Orideko-Mansur Digelar 3 Maret, Dirangkai Buka Puasa Bersama

    RAJA AMPAT, Linkpapua.com- Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam dan Mansur...

    DPRK Raja Ampat Tetapkan Orideko – Mansyur Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih

    WAISAI,Linkpapua.com - DPRK Raja Ampat mengumumkan penetapan pasangan Orideko Burdam - Mansyur Syahdan (ORMAS)...

    Charles Imbir Beri Selamat ke Orideko-Mansyur: Mari Bergandengan Tangan

    SORONG,Linkpapua.com - Pasangan Orideko Burdam-Mansyur Syahdan (ORMAS) ditetapkan sebagai penanang Pilkada Raja Ampat. Charles...