MANSEL, LinkPapua.com – Polres Manokwari Selatan (Mansel) memusnahkan ratusan minuman keras (miras) dari berbagai merek, Jumat (23/12/2022). Miras ini disita dari hasil operasi yang digelar beberapa waktu lalu.
Pemusnahan dipimpin Kapolres Manokwari Selatan, AKBP Tolopan Simanjuntak, bersama Bupati Mansel, Markus Waran. Turut hadir Kasdim 1808, Mayor Inf. Hendrikus Mai Tobin. Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Mansel.
Dari data yang diterima media, miras yang dimusnahkan di antaranya Cap Tikus dalam kemasan botol Aqua sedang sebanyak 55 botol, Cap Tikus dalam kemasan plastik ukuran 1 botol Aqua sedang 3 buah. Lalu, Cap Tikus dalam plastik ukuran besar 3 buah.
Kemudian, Cap Tikus dalam jeriken 5 liter sebanyak 2 buah, Cap Tikus dalam galon air sebanyak 1 galon. Ada juga Whisky Dumm 10 botol, Vodka Ice Lands 16 botol, dan Vodka Dumm 43 botol.
Juga turut dimusnahkan, Vodka Robinson 28 botol, Whisky Drum 6 botol, Bronzon 10 botol, Whisky Robinson 12 botol, anggur merah Cap Orang Tua 18 botol, dan anggur Kawa-kawa 12 botol.
Selanjutnya, bir botol sedang 14 botol, bir kaleng jumbo 27 kaleng, bir hitam Guinness 7 kaleng, bir Bintang kaleng kecil 13 kaleng, serta minuman lokal enau 3 ember besar.
Kapolres mengemukakan, dari hasil estimasi pihaknya, seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini bernilai sekitar Rp45 juta. Ia menjelaskan, miras tersebut merupakan hasil tangkapan petugas dalam beberapa operasi.
Bupati Mansel, Markus Waran, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Mansel yang telah berupaya melakukan langkah-langkah dalam menjaga kondusivitas daerah. Menurutnya, miras selalu menjadi akar kejahatan.
“Karena itu langkah kepolisian sudah tepat. Kita patut memberi apresiasi atas operasi penertiban miras ini. Dengan begitu, kita bisa meminimalisir angka kejahatan,” ujar Markus. (LP2/Red)