MANOKWARI, linkpapua.com- Polres Manokwari melakukan penertiban balapan liar Selasa pagi (5/4/2022). Sedikitnya 68 sepeda motor berhasil diamankan dan 10 orang ditangkap.
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom menjelaskan, penertiban yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat. Balapan liar marak belakangan ini dan menimbulkan keresahan.
“Tadi pagi sebagai respons dari keluhan masyarakat, kita lakukan penertiban balapan liar di Wosi. Hasilnya 68 sepeda motor diamankan,” terang Parasian dalam keterangan pers, Selasa (5/4/2022).
Dari jumlah tersebut 25 sepeda motor di antaranya tidak menggunakan plat nomor. Lalu, penggunaan knalpot racing ada 21 kendaraan.
Sementara kata Parasian, untuk pengendara yang diamankan berjumlah 10 orang. 5 di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Dikatakannya, untuk anak di bawah umur yang diamankan sudah dipanggil orang tuanya dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Yang terbukti melakukan balapan liar dikenakan pasal 115 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp3 juta.
Parasian menyebutkan, kendaraan yang terjaring masih diamankan di Mapolres Manokwari untuk dilakukan identifikasi kembali. Kendaraan itu akan diselidiki ulang untuk mengindentifikasi dugaan hasil kejahatan.
“Untuk masyarakat yang mau mengambil kendaraannya akan dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan terhadap surat-suratnya. Sehingga kami mengimbau agar masyarakat bersama menjaga ketenangan dan ketertiban dengan tidak melakukan balapan liar,” tambahnya.
Untuk mengantisipasi aksi balapan liar, kata Parasian, Polres Manokwari terus melakukan upaya-upaya preventif, edukasi maupun penertiban. Termasuk juga menempatkan personel di titik-titik yang berpotensi dijadikan lokasi aksi balapan liar.(LP3/Red)