24.3 C
Manokwari
Selasa, Januari 21, 2025
24.3 C
Manokwari
More

    Polres Manokwari Dalami Dugaan Kepemilikan Obat Ilegal, Pelaku Mengaku Epilepsi

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Proses hukum terhadap dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan obat ilegal jenis trihexyphenidyl hasil koordinasi sejumlah instansi tengah ditangani Satuan Narkoba Polres Manokwari.

    Saat ini terduga pelaku berinisial A (24) terus diperiksa untuk penyidikan lebih lanjut sejak ditangkap pada Senin (23/8/2021) lalu.

    Kapolres Manokwari melalui Kasat Narkoba, Iptu Masudi, menjelaskan terduga yang sejak sebulan terakhir tinggal di Kabupaten Manokwari, Papua Barat itu baru sekali memesan obat secara daring alias online.

    Baca juga:  Catatan Kriminal Manokwari 2021: Belum Tuntas, 300 Kasus 'Nyeberang' ke 2022

    “Pelaku memesan obat itu secara online melalui media sosial tanpa resep dokter. Obat tersebut tentu sangat berbahaya jika dikonsumsi bukan berdasarkan anjuran dari dokter karena termasuk jenis obat keras,” ungkap Iptu Masudi, Kamis (26/8/2021).

    “Sebelum datang ke Manokwari memang dia pernah konsumsi obat itu dari wilayah asalnya. A mengaku memakai obat itu karena menderita epilepsi, tetapi itu sulit dibuktikan,” tambahnya.

    Berdasarkan pengakuan sementara dari pelaku, obat tersebut untuk digunakan sendiri. “Pada pengiriman obat yang berasal dari Jakarta, dari data di ekspedisi disamarkan sebagai aksesori, bukan obat-obatan. Untuk pendalamannya dari alamat di media sosial penjualnya di Bandung (Jawa Barat). Dari koordinasi dengan BPOM dugaan sementara obat itu juga merupakan obat palsu dan pelaku tidak mengetahuinya. Untuk memastikannya akan dilakukan pengujian terlebih dahulu,” beber Iptu Masuki.

    Baca juga:  Tutup Tahun 2022, Polda Papua Barat Musnahkan Ribuan Botol Miras

    Dari pelaku diamankan barang bukti 100 butir trihexyphenidyl dan 1 unit handphone milik pelaku. Tindakan hukum yang diambil ini diharapkan menjadi perhatian bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan tanpa petunjuk dari pihak yang memiliki wewenang.

    Baca juga:  Begini Begal Manokwari Beraksi: Sasarannya Perempuan, Dibuntuti Lalu Dipepet

    A sendiri melanggar pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.

    Sebelumnya diberitakan sejumlah instansi yaitu Polres Manokwari, Kantor Bea Cukai, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari berhasil mengungkap kepemilikan obat ilegal di Kelurahan Arfai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari. (LP3/Red)

    Latest articles

    Dukung Swasembada Pangan, Polda Papua Barat Tanam Jagung Serentak di 15...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Polda Papua Barat bersama Forkopimda melaksanakan penanaman jagung serentak seluas 1 juta hektar yang menjadi bagian dari program nasional mendukung swasembada pangan. Kegiatan...

    More like this

    Dukung Swasembada Pangan, Polda Papua Barat Tanam Jagung Serentak di 15 ribu Hektar Lahan Pertanian

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Polda Papua Barat bersama Forkopimda melaksanakan penanaman jagung serentak seluas 1 juta hektar...

    Dipercayakan jadi Pimpinan DPRK dari Golkar, Suriyati : Ini Buah Kesabaran

    MANOKWARI, Linkpapua.com- DPRK Manokwari menggelar Rapat Paripurna tentang pembukaan tahun sidang 2025, penetapan program...

    9 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen CPNS Resmi Diserahkan ke Kejati Papua Barat

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat akhirnya melimpahkan 9 tersangka dan barang...