27.3 C
Manokwari
Senin, April 28, 2025
27.3 C
Manokwari
More

    Polres Manokwari Dalami Dugaan Kepemilikan Obat Ilegal, Pelaku Mengaku Epilepsi

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Proses hukum terhadap dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan obat ilegal jenis trihexyphenidyl hasil koordinasi sejumlah instansi tengah ditangani Satuan Narkoba Polres Manokwari.

    Saat ini terduga pelaku berinisial A (24) terus diperiksa untuk penyidikan lebih lanjut sejak ditangkap pada Senin (23/8/2021) lalu.

    Kapolres Manokwari melalui Kasat Narkoba, Iptu Masudi, menjelaskan terduga yang sejak sebulan terakhir tinggal di Kabupaten Manokwari, Papua Barat itu baru sekali memesan obat secara daring alias online.

    Baca juga:  Sidang Istri Aniaya Suami di Manokwari Terus Bergulir, PH Korban: Perbuatan Terdakwa Sudah Terbukti

    “Pelaku memesan obat itu secara online melalui media sosial tanpa resep dokter. Obat tersebut tentu sangat berbahaya jika dikonsumsi bukan berdasarkan anjuran dari dokter karena termasuk jenis obat keras,” ungkap Iptu Masudi, Kamis (26/8/2021).

    “Sebelum datang ke Manokwari memang dia pernah konsumsi obat itu dari wilayah asalnya. A mengaku memakai obat itu karena menderita epilepsi, tetapi itu sulit dibuktikan,” tambahnya.

    Berdasarkan pengakuan sementara dari pelaku, obat tersebut untuk digunakan sendiri. “Pada pengiriman obat yang berasal dari Jakarta, dari data di ekspedisi disamarkan sebagai aksesori, bukan obat-obatan. Untuk pendalamannya dari alamat di media sosial penjualnya di Bandung (Jawa Barat). Dari koordinasi dengan BPOM dugaan sementara obat itu juga merupakan obat palsu dan pelaku tidak mengetahuinya. Untuk memastikannya akan dilakukan pengujian terlebih dahulu,” beber Iptu Masuki.

    Baca juga:  17 Jenazah Korban Kebarakan di THM Double O Sudah Diidentifikasi, Sampel DNA Dikirim ke Jakarta

    Dari pelaku diamankan barang bukti 100 butir trihexyphenidyl dan 1 unit handphone milik pelaku. Tindakan hukum yang diambil ini diharapkan menjadi perhatian bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan tanpa petunjuk dari pihak yang memiliki wewenang.

    Baca juga:  Gandeng PMI dan UTD, Polres Manokwari Gelar Donor Darah

    A sendiri melanggar pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.

    Sebelumnya diberitakan sejumlah instansi yaitu Polres Manokwari, Kantor Bea Cukai, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari berhasil mengungkap kepemilikan obat ilegal di Kelurahan Arfai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari. (LP3/Red)

    Latest articles

    Trisep Kambuaya Dorong Peningkatan Fasilitas sejumlah Puskesmas di Manokwari

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Anggota DPRK Manokwari Trisep Kambuaya saat menghadiri Musrenbang tingkat distrik Manokwari Barat, mendorong agar peningkatan sarana dan pra sarana sejumlah puskesmas di...

    More like this

    Trisep Kambuaya Dorong Peningkatan Fasilitas sejumlah Puskesmas di Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Anggota DPRK Manokwari Trisep Kambuaya saat menghadiri Musrenbang tingkat distrik Manokwari Barat,...

    Penumpang PELNI Didorong Manfaatkan PELNI Mobile, Memudahkan Pembelian Tiket

    MANOKWARI, Linkpapua.com- GM PT Pelayaran Indonesia (PELNI) Manokwari Yusuf menyampaikan dalam momentum HUT PT...

    Resmi Digelar, Musrenbang Distrik Manokwari Barat, Manokwari Timur dan Manokwari Utara, Bupati: Fokus Program Prioritas

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemkab Manokwari menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang digelar bersamaan yaitu distrik...