26.3 C
Manokwari
Selasa, Mei 20, 2025
26.3 C
Manokwari
More

    Polres Manokwari Dalami Dugaan Kepemilikan Obat Ilegal, Pelaku Mengaku Epilepsi

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Proses hukum terhadap dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan obat ilegal jenis trihexyphenidyl hasil koordinasi sejumlah instansi tengah ditangani Satuan Narkoba Polres Manokwari.

    Saat ini terduga pelaku berinisial A (24) terus diperiksa untuk penyidikan lebih lanjut sejak ditangkap pada Senin (23/8/2021) lalu.

    Kapolres Manokwari melalui Kasat Narkoba, Iptu Masudi, menjelaskan terduga yang sejak sebulan terakhir tinggal di Kabupaten Manokwari, Papua Barat itu baru sekali memesan obat secara daring alias online.

    Baca juga:  REI Papua Barat Optimistis Program Rumah Subsidi Disambut Baik Masyarakat

    “Pelaku memesan obat itu secara online melalui media sosial tanpa resep dokter. Obat tersebut tentu sangat berbahaya jika dikonsumsi bukan berdasarkan anjuran dari dokter karena termasuk jenis obat keras,” ungkap Iptu Masudi, Kamis (26/8/2021).

    “Sebelum datang ke Manokwari memang dia pernah konsumsi obat itu dari wilayah asalnya. A mengaku memakai obat itu karena menderita epilepsi, tetapi itu sulit dibuktikan,” tambahnya.

    Berdasarkan pengakuan sementara dari pelaku, obat tersebut untuk digunakan sendiri. “Pada pengiriman obat yang berasal dari Jakarta, dari data di ekspedisi disamarkan sebagai aksesori, bukan obat-obatan. Untuk pendalamannya dari alamat di media sosial penjualnya di Bandung (Jawa Barat). Dari koordinasi dengan BPOM dugaan sementara obat itu juga merupakan obat palsu dan pelaku tidak mengetahuinya. Untuk memastikannya akan dilakukan pengujian terlebih dahulu,” beber Iptu Masuki.

    Baca juga:  Semarakkan HUT Bhayangkara, Polres Manokwari Gelar Lomba Perahu Hias

    Dari pelaku diamankan barang bukti 100 butir trihexyphenidyl dan 1 unit handphone milik pelaku. Tindakan hukum yang diambil ini diharapkan menjadi perhatian bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan tanpa petunjuk dari pihak yang memiliki wewenang.

    Baca juga:  Operasi Gabungan di Manokwari, Jaring Pelanggar Odol dan Sisir Lokasi Balap Liar

    A sendiri melanggar pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.

    Sebelumnya diberitakan sejumlah instansi yaitu Polres Manokwari, Kantor Bea Cukai, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari berhasil mengungkap kepemilikan obat ilegal di Kelurahan Arfai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari. (LP3/Red)

    Latest articles

    Bupati Manokwari Audiensi di Kementerian Koperasi, Dukung Pembentukan Koperasi Merah-Putih

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com– Dalam rangka mempercepat implementasi program strategis nasional di bidang pemberdayaan ekonomi rakyat, Bupati Manokwari, Hermus Indou, S.IP., M.H, melakukan audiensi bersama jajaran...

    More like this

    Jelang PPDB, DPRK Manokwari : Jangan ada Lagi Demo

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026, DPRK Manokwari meminta...

    Tiba di Makassar, Jemaah Calon Haji Manokwari Jalani Pemeriksaan Akhir

    MAKASSAR, LinkPapua.com - Sebanyak 33 jemaah calon haji (JCH) asal Manokwari, Papua Barat, yang...

    Hadiri Harlah ke 11 Paguyuban Karanganyar di Manokwari, Bupati Puji Eksistensi

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati yang diwakili oleh Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menghadiri Harlah Paguyuban Karanganyar...