26.6 C
Manokwari
Minggu, April 6, 2025
26.6 C
Manokwari
More

    Polres Manokwari Dalami Dugaan Kepemilikan Obat Ilegal, Pelaku Mengaku Epilepsi

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Proses hukum terhadap dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan obat ilegal jenis trihexyphenidyl hasil koordinasi sejumlah instansi tengah ditangani Satuan Narkoba Polres Manokwari.

    Saat ini terduga pelaku berinisial A (24) terus diperiksa untuk penyidikan lebih lanjut sejak ditangkap pada Senin (23/8/2021) lalu.

    Kapolres Manokwari melalui Kasat Narkoba, Iptu Masudi, menjelaskan terduga yang sejak sebulan terakhir tinggal di Kabupaten Manokwari, Papua Barat itu baru sekali memesan obat secara daring alias online.

    Baca juga:  Vaksinasi Massal PWI PB Digelar Besok, Dinkes Siapkan Suntikan Booster

    “Pelaku memesan obat itu secara online melalui media sosial tanpa resep dokter. Obat tersebut tentu sangat berbahaya jika dikonsumsi bukan berdasarkan anjuran dari dokter karena termasuk jenis obat keras,” ungkap Iptu Masudi, Kamis (26/8/2021).

    “Sebelum datang ke Manokwari memang dia pernah konsumsi obat itu dari wilayah asalnya. A mengaku memakai obat itu karena menderita epilepsi, tetapi itu sulit dibuktikan,” tambahnya.

    Berdasarkan pengakuan sementara dari pelaku, obat tersebut untuk digunakan sendiri. “Pada pengiriman obat yang berasal dari Jakarta, dari data di ekspedisi disamarkan sebagai aksesori, bukan obat-obatan. Untuk pendalamannya dari alamat di media sosial penjualnya di Bandung (Jawa Barat). Dari koordinasi dengan BPOM dugaan sementara obat itu juga merupakan obat palsu dan pelaku tidak mengetahuinya. Untuk memastikannya akan dilakukan pengujian terlebih dahulu,” beber Iptu Masuki.

    Baca juga:  Keluarga Pasundan Gelar Maulid Nabi,  Hermus-Dominggus Kompak Hadir  

    Dari pelaku diamankan barang bukti 100 butir trihexyphenidyl dan 1 unit handphone milik pelaku. Tindakan hukum yang diambil ini diharapkan menjadi perhatian bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan tanpa petunjuk dari pihak yang memiliki wewenang.

    Baca juga:  3 Tersangka Aksi Anarkis di RSUD Kaimana akan Ajukan Pra Peradilan

    A sendiri melanggar pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.

    Sebelumnya diberitakan sejumlah instansi yaitu Polres Manokwari, Kantor Bea Cukai, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari berhasil mengungkap kepemilikan obat ilegal di Kelurahan Arfai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari. (LP3/Red)

    Latest articles

    Kasus Hilangnya Iptu Tomi Marbun, Keluarga Resmi Lapor ke Polda Papua...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Misteri hilangnya mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, memasuki babak baru. Pihak keluarga, melalui kuasa hukumnya, resmi...

    More like this

    Kasus Hilangnya Iptu Tomi Marbun, Keluarga Resmi Lapor ke Polda Papua Barat

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Misteri hilangnya mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel...

    Belajar Membatik ke Yogyakarta, Perkumpulan Perempuan Arfak Siapkan Batik Khas Papua Barat

    YOGYAKARTA, LinkPapua.com - Perkumpulan Perempuan Arfak (PPA) Papua Barat melakukan kunjungan ke Yogyakarta untuk...

    Mugiyono jadi Khotib Salat Idul Fitri 1446 H di lapangan Kodim 1801/ Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menjadi khotib pada Salat Idul Fitri 1446 H...