26.3 C
Manokwari
Kamis, Juni 5, 2025
26.3 C
Manokwari
More

    Polres Bintuni Ringkus 3 Pengedar Narkoba, Ditangkap di Manokwari dan Pegaf

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni meringkus tiga pengedar narkoba. Ketiganya diduga merupakan jaringan antardaerah di Papua Barat.

    Kasat Narkoba Polres Teluk Bintuni Iptu Tri S Admimasworo, menerangkan, ketiga tersangka yakni D, HS, dan B. Menurut Tri, pengungkapan kasus dimulai ketika tim operasional menerima informasi dari sumber terpercaya tentang aktivitas peredaran narkoba di wilayah Bintuni.

    “Tim opsnal lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka D di Jalan Trikora Taman Ria Manokwari,” terang Tri, Rabu (13/3/2024).

    Baca juga:  Tokoh Adat Suku Sebyar Gantungkan Harapan Tinggi pada YO-JOIN

    Dari tangan D, disita barang bukti berupa plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Berikut juga ditemukan alat-alat pembungkus dan komunikasi transaksi,

    Dari pengembangan hasil interogasi terhadap D, Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka HS, di Kabupaten Pegunungan Arfak. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika langsung, namun berdasarkan bukti percakapan transaksi melalui WhatsApp serta pengakuan tersangka, HS terlibat dalam peredaran narkoba bersama D.

    Baca juga:  Buntut Penyegelan Kantor Distrik Meyado, Warga Desak Bupati Copot Kadistrik

    Selanjutnya, Tim Opsnal berhasil mengamankan B, di Manokwari dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba serta alat-alat penggunaan dan transaksi narkotika di rumahnya.

    Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut. Hasil tes urine di RSUD Teluk Bintuni menyatakan ketiga tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

    Baca juga:  Jokowi Tunjuk Tito Karnavian jadi Plt Menko Polhukam Gantikan Mahfud

    Tri menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Teluk Bintuni.

    Pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) UndangUndang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(LP5/Red)

    Latest articles

    Pemkab Bintuni Salurkan 61 Ekor Hewan Kurban, Dapat Tambahan dari Presiden-Pemprov

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni menyalurkan 61 ekor hewan kurban ke 16 distrik pada Lebaran Iduladha 1446 H/2025 M. Jumlah...

    More like this

    Pemkab Bintuni Salurkan 61 Ekor Hewan Kurban, Dapat Tambahan dari Presiden-Pemprov

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni menyalurkan 61 ekor hewan kurban...

    Kapolri Dampingi Presiden pada Panen Raya Jagung Kuartal II, Siap Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional

    BENGKAYANG, Linkpapua.com– Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) mendampingi Presiden Republik Indonesia dalam kegiatan...

    Wabup Teluk Bintuni Ajak Salat Iduladha Berjemaah di Lapangan Trikora

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, mengajak seluruh umat...