25.5 C
Manokwari
Minggu, Maret 2, 2025
25.5 C
Manokwari
More

    Polres Bintuni Ringkus 3 Pengedar Narkoba, Ditangkap di Manokwari dan Pegaf

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni meringkus tiga pengedar narkoba. Ketiganya diduga merupakan jaringan antardaerah di Papua Barat.

    Kasat Narkoba Polres Teluk Bintuni Iptu Tri S Admimasworo, menerangkan, ketiga tersangka yakni D, HS, dan B. Menurut Tri, pengungkapan kasus dimulai ketika tim operasional menerima informasi dari sumber terpercaya tentang aktivitas peredaran narkoba di wilayah Bintuni.

    “Tim opsnal lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka D di Jalan Trikora Taman Ria Manokwari,” terang Tri, Rabu (13/3/2024).

    Baca juga:  Tetapkan Peta Tanah, BPN Gandeng Lembaga Adat Teluk Bintuni

    Dari tangan D, disita barang bukti berupa plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Berikut juga ditemukan alat-alat pembungkus dan komunikasi transaksi,

    Dari pengembangan hasil interogasi terhadap D, Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka HS, di Kabupaten Pegunungan Arfak. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika langsung, namun berdasarkan bukti percakapan transaksi melalui WhatsApp serta pengakuan tersangka, HS terlibat dalam peredaran narkoba bersama D.

    Baca juga:  Dugaan Korupsi Dana Hibah KAWAL Masuk Tahap 1

    Selanjutnya, Tim Opsnal berhasil mengamankan B, di Manokwari dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba serta alat-alat penggunaan dan transaksi narkotika di rumahnya.

    Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut. Hasil tes urine di RSUD Teluk Bintuni menyatakan ketiga tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

    Baca juga:  Bupati Markus Waran Wanti-wanti ASN dan Kepala Kampung Jaga Netralitas

    Tri menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Teluk Bintuni.

    Pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) UndangUndang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(LP5/Red)

    Latest articles

    Harga BBM di Wilayah Papua per 1 Maret 2025: Pertamax Tetap,...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua - PT Pertamina menyesuaikan harga beberapa produk bahan bakar minyak (BBM) mulai 1 Maret 2025. Ada jenis BBM yang harganya tetap, ada...

    More like this

    Harga BBM di Wilayah Papua per 1 Maret 2025: Pertamax Tetap, Dexlite Turun

    MANOKWARI, LinkPapua - PT Pertamina menyesuaikan harga beberapa produk bahan bakar minyak (BBM) mulai...

    Bupati Anisto Usai Retret: Sangat Bermanfaat, Terima Kasih Presiden!

    MAGELANG,LinkPapua.com- Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy telah menyelesaikan retret pembekalan kepala daerah di Akmil...

    Jemaah Masjid Baiturrahim Prafi Mulya, Gelar Syukuran Sambut Ramadan

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Jemaah Masjid Baiturrahim Sp 1 Kampung Prafi Mulya, Manokwari menggelar syukuran menyambut...