25.7 C
Manokwari
Sabtu, April 26, 2025
25.7 C
Manokwari
More

    Polres Bintuni Ringkus 3 Pengedar Narkoba, Ditangkap di Manokwari dan Pegaf

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni meringkus tiga pengedar narkoba. Ketiganya diduga merupakan jaringan antardaerah di Papua Barat.

    Kasat Narkoba Polres Teluk Bintuni Iptu Tri S Admimasworo, menerangkan, ketiga tersangka yakni D, HS, dan B. Menurut Tri, pengungkapan kasus dimulai ketika tim operasional menerima informasi dari sumber terpercaya tentang aktivitas peredaran narkoba di wilayah Bintuni.

    “Tim opsnal lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka D di Jalan Trikora Taman Ria Manokwari,” terang Tri, Rabu (13/3/2024).

    Baca juga:  Kamtibmas di Wilayah Papua Barat dan PBD Aman dan Kondusif

    Dari tangan D, disita barang bukti berupa plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Berikut juga ditemukan alat-alat pembungkus dan komunikasi transaksi,

    Dari pengembangan hasil interogasi terhadap D, Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka HS, di Kabupaten Pegunungan Arfak. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika langsung, namun berdasarkan bukti percakapan transaksi melalui WhatsApp serta pengakuan tersangka, HS terlibat dalam peredaran narkoba bersama D.

    Baca juga:  LP3BH Soal Marinus Bonepay Ditetapkan Tersangka: Silakan Ajukan Pra-peradilan

    Selanjutnya, Tim Opsnal berhasil mengamankan B, di Manokwari dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba serta alat-alat penggunaan dan transaksi narkotika di rumahnya.

    Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut. Hasil tes urine di RSUD Teluk Bintuni menyatakan ketiga tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

    Baca juga:  PWI Pusat Kepemimpinan Hendry Ch Bangun Fokus Pendidikan Wartawan

    Tri menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Teluk Bintuni.

    Pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) UndangUndang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(LP5/Red)

    Latest articles

    Toni Wenas Lantik Prof Roberth Hammar sebagai Ketua PAPPRI Papua Barat

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Ketua Umum DPP Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), Toni Wenas melantik pengurus DPD PAPPRI Papua Barat periode...

    More like this

    Toni Wenas Lantik Prof Roberth Hammar sebagai Ketua PAPPRI Papua Barat

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Ketua Umum DPP Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia...

    Charles Imbir Jelang Pelantikan DPP Hanura: Jadilah Pilar Jawab Kesenjangan di Papua

    JAKARTA, LinkPapua.com - Ketua DPD Partai Hanura Papua Barat Daya, Charles AM Imbir, menyatakan...

    1.741 Casis Jalani Tes Psikologi Bintara Polri

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Polda Papua Barat tengah melaksanakan tahapan seleksi penting bagi para calon anggota...