MANOKWARI, Linkpapua.com – Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat membongkar dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat.
Hal itu diungkapkan Wadir Krimum Polda Papua Barat AKBP Robertus A Pandiangab saat menggelar rilis pers di Mapolda Papua Barat, Rabu (26/1/2022).
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan tiga tersangka tersebut melakukan aksinya pada 27 Desember yang lalu dengan membobol tralis jendela kantor KPU.
“Sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu dilakukan survei lokasi kemudian merencanakan melakukan pembobolan itu. Memang saat melakukan aksi mereka terlebih dahulu merusak CCTV lalu membawa brankas yang berisi uang Rp60.200.000. Di dalamnya juga ada STNK dan sertifikat tanah tetapi tidak dibawa melainkan dibuang bersama brankas di gunung meja,” bebernya.
Dimana, kata dia, tiga tersangka yang berinisial D (46), GGH (19) dan NBA (49) ditangkap pada 22 Januari.
“Mereka memiliki peran masing-masing. Aksi kejahatan tersebut diduga dirancang oleh D yang juga mantan narapidana (napi). Sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu brankas, linggis, STNK, sertifikat tanah dan mobil yang digunakan saat melakukan aksinya,” jelasnya.
Dari kejahatan yang dilakukan, ketiganya melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (LP3/Red)