Jumat, Juni 2, 2023
26 C
Manokwari
26 C
Manokwari
Jumat, Juni 2, 2023

Indonesia COVID-19 Statistics

161,773
Total Kematian
Updated on Friday, 2 June 2023, 07:29 7:29 am
12,488
Total Kasus Aktif
Updated on Friday, 2 June 2023, 07:29 7:29 am
6,807,878
Total Kasus Terkorfirmasi
Updated on Friday, 2 June 2023, 07:29 7:29 am

Polisi Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa Kampung Bakaro ke Kejaksaan

MANOKWARI, LinkPapua.com – Pengungkapan dugaan kasus tindak pidana korupsi dana desa Kampung Bakaro yang ditangani Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Manokwari memasuki babak baru.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Manokwari, Ipda Ardy, menjelaskan tiga orang yang ditetapkan tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari)
Manokwari.

“Dugaan korupsi dana desa Kampung Bakaro sudah dinyatakan P 21 dan hari ini sudah tahap 2. Setelah pemeriksaan kesehatan tersangka langsung dibawa ke Kejari,” ungkap dia Kamis (19/1/2023).

Dijelaskannya, dugaan korupsi dana desa Kampung Bakaro tahun 2018 tersebut terdapat tiga nama sebagai tersangka yakni, AM selaku Kepala Kampung Bakaro, LAB selaku Sekretaris, dan PM selaku Bendahara.

Baca juga:  Kapolres Manokwari Jempol Peran Ketua RT/RW dalam Menjaga Kamtibmas
Baca juga:  Polres Manokwari Maraton Tes Urine di THM, 30 Pekerja Negatif Narkoba

Penyidik telah memeriksa 35 orang saksi. Akibat perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp533 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (LP3/Red)

Latest news
Related news

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here