MANOKWARI, LinkPapua.com – Pengungkapan dugaan kasus tindak pidana korupsi dana desa Kampung Bakaro yang ditangani Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Manokwari memasuki babak baru.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Manokwari, Ipda Ardy, menjelaskan tiga orang yang ditetapkan tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari)
Manokwari.
“Dugaan korupsi dana desa Kampung Bakaro sudah dinyatakan P 21 dan hari ini sudah tahap 2. Setelah pemeriksaan kesehatan tersangka langsung dibawa ke Kejari,” ungkap dia Kamis (19/1/2023).
Dijelaskannya, dugaan korupsi dana desa Kampung Bakaro tahun 2018 tersebut terdapat tiga nama sebagai tersangka yakni, AM selaku Kepala Kampung Bakaro, LAB selaku Sekretaris, dan PM selaku Bendahara.
Penyidik telah memeriksa 35 orang saksi. Akibat perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp533 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (LP3/Red)