27.2 C
Manokwari
Selasa, November 5, 2024
27.2 C
Manokwari
More

    Polisi Gerebek Produsen Cap Tikus di Bintuni, Satu Orang Ditangkap 

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Tim gabungan Polres Teluk Bintuni menggerebek rumah produksi minuman lokal berbahaya jenis Cap Tikus dan Bobo di Kompleks Pensiunan, Kelurahan Bintuni Barat, Distrik Bintuni. Puluhan liter Cap Tikus berhasil disita.

    Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid menjelaskan penggerebekan dilakukan pada hari Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIT. Satu orang yang merupakan pemilik bernama Mutta Dg Serang (64) berhasil diamankan.

    Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti. Berikut ini barang bukti yang diamankan, di antaranya,

    Baca juga:  3 Pejabat Kodam Kasuari Berganti, Pangdam XVIII: Harus Bawa Perubahan

    – 4 ember berisi minuman jenis Cap Tikus sebanyak 40 liter

    – 1 wadah atau dandang besar

    – 1 batang bambu yang diikat dengan slang dan plastik bening

    – 1 kompor Hock

    – 4 bungkus sisa Fernipan

    – 2 dos Fernipan

    – 1 termos warna hijau

    – 1 wadah atau dandang kecil

    – 1 jeriken berisi Cap Tikus sebanyak 5 liter

    – 5 plastik warna merah berisi botol bekas teh pucuk

    – 1 karton berisi botol bekas teh pucuk

    Baca juga:  Bupati Manokwari Tinjau Pelaksanaan UAS di 2 Sekolah

    – 1 botol bekas teh pucuk berisi Cap Tikus.

    “Atas perbuatannya, tersangka dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 204 Ayat (1) KUHP. Selain itu, Pasal 135 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga mengancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar,” jelasnya.

    Menurut Choirudin, tersangka memproduksi dan menjual minuman yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang tanpa memberikan peringatan tentang sifat berbahayanya. Minuman tersebut diketahui tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan.

    Baca juga:  Bawaslu Manokwari : Pengawas TPS Garda Terdepan Proses Pemungutan Suara  

    Kasat Narkoba Iptu Tri Sukma Adimasworo menambahkan, sebelum dilakukan penggerebekan Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni pada akhir bulan September lalu telah melakukan razia miras di sejumlah kios-kios yang berada di Bintuni.

    “Tersangka akan segera diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Kami juga berharap masyarakat lebih waspada terhadap bahaya peredaran minuman yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan,” imbuhnya.(LP5/Red)

    Latest articles

    Temui Warga Swaven, HERO Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan dan Kebahagian Masyarakat

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pasangan Calon Kepala Daerah Manokwari Hermus Indou-Mugiyono menggelar silaturahmi bersama warga komplek Swaven Waimob pada Senin (4/11/2024) malam. Dihadapan warga, Hermus yang juga...

    HERO Ingin Manokwari Maju seperti Kota Makassar

    More like this

    Temui Warga Swaven, HERO Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan dan Kebahagian Masyarakat

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pasangan Calon Kepala Daerah Manokwari Hermus Indou-Mugiyono menggelar silaturahmi bersama warga komplek...

    HERO Ingin Manokwari Maju seperti Kota Makassar

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Keluarga Bugis, Makassar Toraja menyatakan dukungan untuk pasangan calon kepala daerah Manokwari...

    Polda Papua Barat Segera Buka Penerimaan Polri Jalur Rekrutmen Bintara Kompetensi Khusus 

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kepolisian Daerah Papua Barat melalui Biro SDM Polda Papua Barat akan membuka penerimaan...