28.9 C
Manokwari
Selasa, Mei 20, 2025
28.9 C
Manokwari
More

    Polda PB Gagalkan Penyelundupan 2 Karung Ganja di Manokwari

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com– Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat menggagalkan upaya penyelundupan dua karung berisi ganja di Pelabuhan Manokwari pada Sabtu (4/3/2023). Barang haram ini diduga dipasok dari Papua Niugini (PNG).

    Ganja tersebut dibawa oleh seorang pria bernama FK (19), warga Jalan Gunung Salju Amban Manokwari. FK yang diduga bandar turut diciduk dalam operasi penyergapan itu.

    Pengungkapan sekarung ganja ini berawal dari laporan masyarakat kepada tim Ditresnarkoba Polda. Dilaporkan bahwa ada penyelundupan ganja dalam jumlah besar melalui kapal dari Jayapura Provinsi Papua menuju Manokwari, Papua Barat.

    Baca juga:  Roma Megawanty Puji Lomba Kreasi Pangan Lokal: Wadah Kreativitas Perempuan Arfak

    “FK ditangkap membawa barang bukti ganja seberat 6,6 kilogram asal PNG melalui Jayapura,” kata Direktur Ditreserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol Indra Napitupulu, Rabu (8/3/2023)

    Napitupulu menjelaskan, 6,6 kilogram ganja itu bagi dalam dua karung berukuran berbeda.

    “Ganja tersebut diisi di dalam dua karung satu karung merek Silel Rice, berukurang 10 kilogram dan karung berukuran 5 kilogram serta terdapat dua buah lintingan ganja yang diisi di dalam ransel,” ucapnya.

    Baca juga:  Menteri PPPA: Hari Ibu Wujud Pengakuan Terhadap Eksistensi Perempuan

    FK tak bekerja sandiri. Ia ditemani rekannya, Y.

    Hanya saja, saat tiba di Pelabuhan Biak, Y turun di Biak, Provinsi Papua. Sementara FK melanjutkan perjalanan ke Manokwari.

    “FK menerima barang bukti ganja dari Y saat kapal hendak bertolak dari pelabuhan Biak, menuju Pelabuhan Manokwari,” jelas Indra.

    Y sendiri masih dalam perburuan. FK saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua Barat sejak ditangkap Sabtu. Ia masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

    Baca juga:  Polisi Ciduk Pengedar Pil Koplo di Manokwari, 564 Butir Disita

    “Kita sedang melakukan pengembangan untuk menangkap bandar di atasnya,” ucap Indra Napitupulu.

    FK disangka dengan pasal Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 111 ayat (2) lebih Subsider 127 ayat (1) huruf A, UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau paling singkat 6 tahun penjara dan atau denda Rp13 miliar. (*)

    Latest articles

    Tim Gabungan Dikerahkan Evakuasi Korban Banjir Bandang di Kali Meyof, Pegunungan...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com— Upaya pencarian dan evakuasi korban bencana banjir bandang yang melanda Kali Meyof, Kampung Jim (Meyes), Distrik Catubouw, Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua...

    More like this

    Peringati Harkitnas, Plt Sekda Bintuni Ajak Bangkit dan Hadapi Tantangan Zaman

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Teluk Bintuni, Frans N Awak, menyerukan...

    Wagub Papua Barat Pimpin Upacara Harkitnas, Tekankan Program Prabowo-Gibran

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyampaikan pentingnya semangat kebangkitan...

    Polemik Honorer Papua Barat, Kabiro Umum Bantah Cabut Laporan Polisi-Ngaku Difitnah

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Kepala Biro Umum Setda Papua Barat, Origenes Ijie, membantah telah mencabut...