Sabtu, September 30, 2023
28.2 C
Manokwari
28.2 C
Manokwari
Sabtu, September 30, 2023

Polda Papua Barat Tetapkan Delapan Tersangka Pemalsuan Dokumen CPNS

MANOKWARI, Linkpapua.com—Delapan (8) orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen penerimaan CPNS di lingkungan Provinsi Papua Barat.

Penetapan para tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat, Selasa (27/6/2023).

“Hasil gelar perkara menetapkan 8 orang sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol Novi Jaya.

Gelar perkara  melibatkan tim internal Polda Papua Barat yang terdiri atas Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Narkoba dan Propam, serta Itwasda Polda.

“Bisa bertambah tersangka nanti (tersangka baru) dari hasil pemeriksaan para tersangka ya,” ujar Novi Jaya.

Baca juga:  Wapres Ma'ruf Amin Bakal Hadiri Perayaan Masuknya Injil di Papua

Sayangnya, Novi Jaya enggan menyebutkan identitas para tersangka pemalsuan dokumen penerimaan CPNS.

“Untuk inisial (tersangka) mungkin tidak saya sebutkan untuk memudahkan dalam penyidikannya,” ujarnya.

Baca juga:  Pj Gubernur Minta Mahkamah Agung Perhatikan Hakim Putra-putri Asli Papua

Novi Jaya menegaskan, penahanan terhadap para tersangka masih dipertimbangkan.

“Kita lihat dari hasil pemeriksaan para tersangka nanti ya, kalau mereka cukup kooperatif tidak perlu ditahan,” katanya.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen berkaitan dengan pengurangan usia dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS di Papua Barat tahun 2018. Kasus ini dilaporkan oleh Forum Honorer 512.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun. (*)

Latest news
Related news

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here