MANOKWARI, LinkPapua.com – Polda Papua Barat berhasil menangkap tujuh tersangka kasus penganiayaan berat yang berujung pada pembunuhan serta pembakaran Kantor Distrik Kramongmongga, Kabupaten Fakfak.
Dirreskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Novia Jaya, bersama tim gabungan Polda Papua Barat, Brimob, dan Polres Fakfak melancarkan pengejaran terhadap para daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini.
Dua dari tersangka berhasil diamankan di Kampung Nembukteb, yaitu AK dan YR, sementara tersangka lainnya, YI, ditangkap di tempat lain.
Kemudian empat tersangka DPO, yakni NH, OH, S, dan N, mendapat tindakan tegas dan terukur karena menyerang dan melukai anggota Polri meskipun sudah diberikan tembakan peringatan sebelumnya.
Bripda Hengki Frengki Wonatorey, anggota Brimob Teluk Bintuni, mengalami luka bacok di siku tangan sebelah kiri oleh salah satu tersangka.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi, mengatakan Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, memerintahkan seluruh jajaran agar terus memburu para pelaku.
“Apabila yang bersangkutan melakukan perlawanan akan dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Adam.
Selama penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buah granat, panah, dan parang dari para tersangka yang berhasil dilumpuhkan.
Kepolisian mengimbau kepada tersangka lainnya agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Polisi menjamin keamanan tersangka yang bersedia menyerahkan diri. (LP3/Red)