29.3 C
Manokwari
Jumat, April 26, 2024
29.3 C
Manokwari
More

    Polda Papua Barat Gulung Komplotan Pengebom Ikan, Sejumlah Bahan Peledak Disita

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Sea Rider KP Anggada-7016 Baharkam Polri menangkap komplotan pembom ikan dalam sebuah operasi di Pulau Buaya, Rabu (19/5/2021). Empat orang diamankan bersama sebuah perahu berisi bahan peledak.

    Polda Papua Barat mengonfirmasi, telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, para tersangka teridentifikasi sebagai kawanan illegal fishing.

    Dirpolairud Polda Papua Barat Kombes Pol Budy Utomo mengungkapkan, dari hasil penangkapan disita berbagai perangkat peledak. Di antaranya sebuah kompresor, botol 620 ml berisi serbuk bahan peledak sebanyak 8 buah. Lalu turut pula disita botol 330 ml berisi serbuk bahan peledak 7 buah, botol kecil berisi belerang sebanyak 1 buah, kacamata selam sebanyak 1 set dan detonator sebanyak 18 batang.

    Baca juga:  Pangdam Kasuari Dorong Pengembangan Pertanian dan Pengentasan Stunting di Pegaf

    “Ada pula korek sebanyak 2 kotak, mesin tempel merk Yamaha 40 pk sebanyak 1 unit dan 15 pk sebanyak 2 uni,” terang Budi.

    Baca juga:  Peringatan May Day, Pemprov PB Suarakan Pentingnya Kesehatan Bagi Buruh

    Ia membenarkan dalam operasi ini diamankan 4 ABK. Mereka diduga hendak melakukan pengeboman di wilayah Misool Raja Ampat.

    “Kapal yang ditangkap tanpa nama. Diamankan karena membawa bahan diduga bom ikan. Kini masih diperiksa untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Dirpolairud.

    Merusak Terumbu Karang

    Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi mengimbau masyarakat Papua Barat agar tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal dengan melakukan pemboman. Bom ikan kata Adam akan memicu kerusakan lingkungan laut dan terumbu karang.

    Baca juga:  Update Covid-19 Papua Barat per 19 Juli: Mulai Melandai, Sembuh 136 Orang

    “Dan ini akan merugikan masyarakat khususnya nelayan. Karena itu masyarakat harus proaktif melapor bila mengetahui aktivitas seperti itu,” katanya.

    Kegiatan pengeboman ikan melanggar pasal 1 ayat 1UU Darurat No 12 Tahun1951. (LP3/Red)

    Latest articles

    DK PWI Minta Hendry Ch Bangun dan 3 Pengurus Patuhi Sanksi...

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com- Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum (Ketum) PWI Hendry Ch Bangun tidak berkelit dan menaati keputusan tentang sanksi...

    More like this

    Hadapi Pilkada, Gerindra Papua Barat akan Survei dan Seleksi Internal Bakal Calon

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten , Kota dan Propinsi, DPD Partai Gerakan...

    Pj Gubernur Ali Baham: HUT Pekabaran Injil ke-70 Lembah Baliem Momentum Pengikat Persaudaraan

    WAMENA, linkpapua.com- Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menghadiri rangkaian HUT ke-70 Pekabaran...

    Pj Gubernur Ali Baham Bantu Pembangunan Masjid Al Aqsho Wamena

    WAMENA, linkpapua.com- Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere memberikan bantuan untuk pembangunan Masjid...