26.2 C
Manokwari
Selasa, Juli 1, 2025
26.2 C
Manokwari
More

    Polda Papua Barat Gulung Komplotan Pengebom Ikan, Sejumlah Bahan Peledak Disita

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Sea Rider KP Anggada-7016 Baharkam Polri menangkap komplotan pembom ikan dalam sebuah operasi di Pulau Buaya, Rabu (19/5/2021). Empat orang diamankan bersama sebuah perahu berisi bahan peledak.

    Polda Papua Barat mengonfirmasi, telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, para tersangka teridentifikasi sebagai kawanan illegal fishing.

    Dirpolairud Polda Papua Barat Kombes Pol Budy Utomo mengungkapkan, dari hasil penangkapan disita berbagai perangkat peledak. Di antaranya sebuah kompresor, botol 620 ml berisi serbuk bahan peledak sebanyak 8 buah. Lalu turut pula disita botol 330 ml berisi serbuk bahan peledak 7 buah, botol kecil berisi belerang sebanyak 1 buah, kacamata selam sebanyak 1 set dan detonator sebanyak 18 batang.

    Baca juga:  Aktivis HAM Desak Lukas-Dominggus Segera Bentuk KKR di Tanah Papua

    “Ada pula korek sebanyak 2 kotak, mesin tempel merk Yamaha 40 pk sebanyak 1 unit dan 15 pk sebanyak 2 uni,” terang Budi.

    Baca juga:  IPMPK Sorong Raya Dikukuhkan, Saman Bugis: Saatnya Ubah Paradigma Pemuda Kei

    Ia membenarkan dalam operasi ini diamankan 4 ABK. Mereka diduga hendak melakukan pengeboman di wilayah Misool Raja Ampat.

    “Kapal yang ditangkap tanpa nama. Diamankan karena membawa bahan diduga bom ikan. Kini masih diperiksa untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Dirpolairud.

    Merusak Terumbu Karang

    Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi mengimbau masyarakat Papua Barat agar tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal dengan melakukan pemboman. Bom ikan kata Adam akan memicu kerusakan lingkungan laut dan terumbu karang.

    Baca juga:  Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Papua Barat, Waterpauw: Kita Utamakan Pesta Rakyat

    “Dan ini akan merugikan masyarakat khususnya nelayan. Karena itu masyarakat harus proaktif melapor bila mengetahui aktivitas seperti itu,” katanya.

    Kegiatan pengeboman ikan melanggar pasal 1 ayat 1UU Darurat No 12 Tahun1951. (LP3/Red)

    Latest articles

    263 Personil Polda Papua Barat Mendapatkan Kenaikan Pangkat

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com – Dalam suasana penuh khidmat dan kebanggaan, Polda Papua Barat melaksanakan Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat bagi personel Polri periode 01 Juli...

    More like this

    263 Personil Polda Papua Barat Mendapatkan Kenaikan Pangkat

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Dalam suasana penuh khidmat dan kebanggaan, Polda Papua Barat melaksanakan Upacara...

    DPRK Manokwari Tetapkan Tatib Periode 2024-2029

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Manokwari mengesahkan draf peraturan tentang tata tertib (Tatib) periode...

    Sekda Papua Barat Minta OPD Segera Rampungkan Renstra Definitif

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Ali Baham, meminta seluruh pimpinan organisasi...