MANOKWARI, Linkpapua.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua Barat menduga terjadi aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Papua Barat.
Dirkrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, mengatakan PETI merupakan tindak kejahatan yang akan diproses secara hukum.
“Memang praktik pertambangan ilegal di Papua Barat isunya terjadi di Pegunungan Arfak dan Wasirawi. Sudah sejak 2015 lalu Polda Papua Barat mengungkap praktik pertambangan ilegal ini. Bahkan di tahun ini sudah ada 31 tersangka termasuk di dalamnya merupakan investornya dan juga peralatan-peralatan beratnya,” ujar dia, Kamis (16/6/2022).
Dikatakannya, praktik PETI pada lahan konservasi maupun hutan lindung memiliki dampak yang luas hingga ke lingkungan sekitar. Pasalnya, dalam aktivitas pertambangan ilegal itu juga menggunakan bahan-bahan berbahaya seperti merkuri.
“Memang untuk sementara itu baru terpantau di dua tempat. Tetapi, tidak menutup kemungkinan juga terjadi di kawasan lainnya. Sehingga jika ada bukti praktik serupa bisa disampaikan ke kepolisian. Dalam aktivitas pertambangan ilegal ini ada yang dilakukan secara tradisional oleh masyarakat, tetapi juga oleh perusahaan besar,” tambahnya.
Dia memastikan dalam penegakan hukum pertambangan emas ilegal akan tetap diproses secara hukum. Meskipun begitu, dia pun mengakui dalam pengungkapan terjadi terkendala karena luasnya kawasan maupun sulitnya akses menuju lokasi pertambangan ilegal. (LP3/Red)