MANOKWARI, LinkPapua.com – Sidang paripurna DPR Papua Barat, Selasa (29/11/2022), dalam rangka penyampaian KUA-PPAS RAPBD induk 2023 Papua Barat ditunda. Hal ini lantaran rapat tidak dihadiri Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, dan Pj Sekda Papua Barat, Dance Sangkek.
“Yang jelas dari pihak eksekutif hari ini berhalangan tetap sehingga sidang paripurna ditunda sampai ada pemberitahuan berikutnya,” kata pimpinan sidang DPR Papua Barat, Saleh Siknun, usai menanyakan ketidakhadiran eksekutif kepada tujuh fraksi di DPR Papua Barat.
Sesuai informasi, Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, saat ini sedang berada di Jakarta. Sementara, Pj Sekda Papua Barat, Dance Sangkek, saat ini berada di Kabupaten kaimana dalam rangka penyambutan kunjungan kerja Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin.
Sesuai aturan, batas waktu pembahasan materi RAPBD induk 2023 pada 30 November 2022. Saat inipun, eksekutif belum menyerahkan dokumen KUA-PPAS secara resmi melalui sidang paripurna DPR.
Pihak legislatif pun sudah menyurat sampai tiga kali kepada eksekutif untuk meminta dokumen KUA-PPAS RAPBD induk 2023. Materi sudah diserahkan ke DPR beberapa waktu lalu, tetapi belum diserahkan secara resmi melalui sidang paripurna.
Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, usai pembukaan sidang mengku akan menyurat kepada Mendagri, Tito Karnavian, untuk meminta penambahan waktu pembahasan materi KUA-PPAS RAPBD induk 2023.
Dia mengaku DPR sudah berulang kali menyurat kepada eksekutif, tetapi baru diserahkan ke DPR pada 26 November dan hari ini baru bisa dilaksanakan pembukaan paripurna pembahasan.
“Jadi, sidang tadi kita tunda sambil menunggu Pj Gubernur. Karena ini merupakan kepentingan besar masyarakat. Surat kita sudah serahkan ke eksekutif sebanyak tiga kali, namun kita juga akan menyurat kepada Mendagri untuk ada penambahan waktu,” tuturnya.
Dia menilai pemerintah kurang serius menyikapi materi RAPBD induk 2023. Jika memang Penjabat Gubernur ada kesibukan, maka paling tidak ada yang bisa mewakili.
Wakil Ketua I DPR Papua Barat, Ramlee Lolando Mansawan, menambahkan penundaan sesuai mekanisme paling lama tiga hari.
“Penundaan ini paling lama tiga hari sesuai mekanisme,” terangnya.
Dia mengajak pemerintah serius dalam melakukan pembahasan materi RAPBD induk 2023. Disinggung soal penggunaan pergub dalam RAPBD induk 2023, dia mengaku saat ini materi KUA-PPAS sudah ada di DPR dan siap dilakukan pembahasan.
Sementara, Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Saleh Siknun, menambahkan mengapa DPR harus memaksakan membuka rapat paripurna karena DPR percaya eksekutif memiliki jadwal pembahasan.
“Kami percaya eksekutif punya penjadwalan soal pembahasan. Paling tidak jika Pj Gubernur ada kesibukan, maka paling tidak ada pemberitahuan secara tertulis kepada kami. Atau paling tidak adan perwakilan dari TAPD,” bebernya.
Dia menilai secara aturan pembahasan RAPBD induk 2023 ini sudah mengalami keterlambatan. (LP9/Red)