26.9 C
Manokwari
Jumat, Juli 4, 2025
26.9 C
Manokwari
More

    Pidar Papua Desak Kejati Tindak Dugaan Korupsi Jembatan Wasian Bintuni

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Organisasi masyarakat Pilar Pemuda Rakyat (Pidar) Papua mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat untuk menindak tegas para pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian tahap II di Distrik Beimas, Kabupaten Teluk Bintuni.

    Aksi unjuk rasa dilakukan di depan Kantor Kejati di Arfai, Manokwari, Kamis (12/6/2025), sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan kasus tersebut.

    Dalam orasinya, massa Pidar Papua menyoroti ketidakhadiran sejumlah pihak penting dalam persidangan yang kini berlangsung di Pengadilan Negeri Manokwari. Mereka menduga ada upaya jaksa melindungi aktor utama yang semestinya ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

    “Kami melakukan aksi di sini untuk meminta Kepala Kejaksaan Tinggi tidak diam terhadap masalah ini. Karena bawahnya (jaksa) di Bintuni terkesan melindungi pelaku-pelaku yang sebenarnya,” ujar Jackson Kapisa, koordinator aksi.

    Baca juga:  Maju Pilkada Manokwari, Hermus Yakin Dapat Dukungan Mayoritas Partai Politik  

    Mereka yang dimaksud adalah mantan Kepala Dinas PUPR, Andreas Tomi Tulak, serta Direktur PT Nusa Marga Raya, Anshar Nurdin. Menurut Pidar Papua, Anshar Nurdin justru dihadirkan sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Jhoni Koromad selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Fredi Parubak sebagai tersangka. Padahal, Anshar diduga kuat terlibat aktif karena perusahaannya terlibat langsung dalam pengadaan rangka baja proyek senilai Rp3,6 miliar tersebut.

    Dalam sidang sebelumnya, jaksa berdalih bahwa Kepala Dinas dan Bendahara Dinas PUPR tidak bisa dihadirkan karena alasan sakit dan tugas belajar. Namun, Pidar menyebut alasan itu tidak masuk akal dan mengindikasikan adanya keberpihakan jaksa terhadap pihak tertentu.

    Tiga kali sidang kaksa tidak bisa menghadirkan Kepala Dinas dan Bendahara dengan alasan yang tidak masuk akal. Kami menduga ada upaya jaksa melindungi pihak-pihak seperti mantan kepala Dinas PUPR Bintuni,” katanya.

    Baca juga:  Polda Papua Barat Gelar Simulasi Sispamkota Hadapi Pemilu 2024

    Keluarga terdakwa Jhoni Koromad yang ikut dalam aksi menyesalkan sikap Kejari Bintuni yang dianggap diskriminatif. Mereka menilai PPK seperti Jhoni hanya menjalankan fungsi pengawasan, bukan pengadaan barang, sementara pihak yang menandatangani pencairan dana justru tidak disentuh hukum.

    “Rangka baja sudah ada di Manokwari tapi jaksa malah menyita,” ucapnya.

    Setelah orasi, perwakilan massa diterima Asisten Intelijen Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan, yang menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.

    “Informasi tambahan misalnya ada tersangka lain mengapa belum ditetapkan (oleh jaksa), ini tentu kita menunggu laporan perkembangan penanganan perkara dari Teluk Bintuni, perkara ini sudah masuk ke persidangan,” jelasnya.

    Dia juga membenarkan bahwa eks Kepala Dinas PUPR dan Bendahara telah dipanggil tiga kali, tapi tidak hadir dan hal itu telah dicatat Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari proses hukum.

    Baca juga:  Kejati PB Klarifikasi Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Penyimpangan Lelang Proyek Kampus SMK Kehutanan

    Sementara itu, sidang lanjutan kasus ini pada Rabu (4/6/2025) lalu diwarnai interupsi dari keluarga terdakwa. Mereka memprotes pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) eks Kepala Dinas PUPR dan Bendahara yang tidak hadir di persidangan. Kuasa hukum terdakwa bahkan meminta agar Andreas Tomi Tulak ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai menghalangi jalannya proses hukum.

    Penasihat hukum terdakwa Koromad. Yan Christian Warinussy, menuturkan Tulak selaku KPA yang menandatangani pencairan dana, maka seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

    Namun, Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay menyatakan tidak ada alasan hukum yang cukup untuk menyatakan ketidakhadiran saksi sebagai bentuk merintangi proses hukum. Maka, BAP keduanya tetap dibacakan di hadapan majelis.

    Sidang ditutup pukul 18.00 WIT dan akan dilanjutkan Rabu (17/6) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. (*/red)

    Latest articles

    Paskibraka Nasional 2025 Diumumkan, Ini Daftar Lengkap Perwakilan 38 Provinsi

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengumumkan daftar nama paskibraka nasional 2025 yang akan bertugas pada upacara HUT ke-80 Republik Indonesia. Sebanyak...

    More like this

    Paskibraka Nasional 2025 Diumumkan, Ini Daftar Lengkap Perwakilan 38 Provinsi

    JAKARTA, LinkPapua.com - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengumumkan daftar nama paskibraka nasional 2025...

    Puluhan Orang Tua Siswa Adukan Nasib Anaknya yang Belum Terdaftar pada SPMB ke Bupati Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Puluhan orang tua siswa dari sejumlah jenjang pendidikan Kamis (3/7/2025) siang mengadukan...

    Kapolri: Perwira Baru Harus Terus Adaptif Demi Kesiapan Hadapi Berbagai Tantangan

    SUKABUMI, Linkpapua.com-Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memimpin Upacara Penutupan Pendidikan dan Pelantikan...